Tak Bisa Pulang, 25 TKA Asal China PT SRM Datangi Pemda Ketapang

Jadi saat ini PT SRM sedang menghadapi masalah hukum yang pertama mereka diperkarakan oleh PT Belaban karena mengambil wilayah tambang PT Belaban

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Dok AJK
Puluhan TKA Saat Mendatangani Pemda Ketapang. Foto AJK 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sebanyak 25 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang terletak di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat datang dan bertemu Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang.

Bupati Ketapang Martin Rantan mengatakan, kedatangan 25 orang TKA asal China tersebut guna meminta bantuan Pemda Ketapang mengenai nasib mereka.

Dimana hingga saat ini belum mendapatkan kepastian soal pembayaran gaji dari perusahaan tempat mereka bekerja.

"Jadi saat ini PT SRM sedang menghadapi masalah hukum yang pertama mereka diperkarakan oleh PT Belaban karena mereka mengambil wilayah tambang PT Belaban dan kedua adanya laporan pemilik tanah terkait adanya pemalsuan dokumen-dokumen oleh perusahaan," kata Martin usai menemui 25 TKA, Jumat 7 Januari 2022.

Ribuan Warga Ketapang dan Kayong Utara Antusias Pakai Aplikasi PLN Mobile

Kedatangan 25 TKA ke Pemda Ketapang, lanjut Martin, guna meminta bantuan Pemda agar gaji mereka yang belum terbayarkan sejak September dapat dibayarkan dan meminta dapat dipulangkan ke negara asal mereka.

"Mereka sudah koordinasi dengan Imigrasi, Disnakertrans tapi memang belum ada solusi. Jadi mereka meminta menemui saya, selaku kepala daerah harus layani sebagi bentuk rasa kemanusian," jelasnya.

Untuk itu, Martin mengaku, pihaknya akan sesegera mungkin menggeser para TKA ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Kabupaten Kubu Raya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kita menghindari adanya pergesekan atau dampak sosial, keamanan makanya mereka kita geser ke Rudenim. Nanti setelah mereka sudah di sana, kita akan panggil perusahaan dan komunikasikan dengan kedutaan RRC di Indonesia," terangnya.

Sementara itu, Transleter para TKA yang juga ikut mendatangi Pemda Ketapang menyampaikan kalau ke 25 TKA tersebut meminta bantuan kepada Pemda Ketapang terkait persoalan yang mereka hadapi.

Mulai dari soal pembayaran gaji yang tak kunjung dibayarkan oleh perusahaan, kemudian soal paspor mereka yang masih ditahan hingga meminta bantuan agar segera dipulangkan.

Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Dedi, menjelaskan bahwa 25 orang TKA yang bekerja di PT SRM tersebut semuanya legal.

Baik dalam hal kelengkapan dokumen, maupun syarat administrasi lainnya.

"Terkait 25 orang WNA atau TKA asal Tiongkok ini semuanya memiliki dokumen yang legal," tegasnya.

Menurut Dedi, pihaknya dalam hal ini hanya memfasilitasi dalam hal penyelesaian permasalahan para TKA dengan cara melakukan mediasi dengan pihak perusahaan di tempat mereka bekerja.

"Sore nanti kita bersama dinas terkait lainnya akan kembali melakukan rapat mediasi dengan memanggil atau mengundang pihak perusahaan tersebut untuk mencarikan solusi terbaik bagi para pekerja TKA," pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Ketapang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved