RDTR Kawasan Perkotaan Sukadana, Kayong Utara Disahkan oleh Kementrian ATR/BPN
Dokumen yang diterima Bupati Citra tersebut, diserahkan oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah II Kemententerian Agraria dan Tata Ruang Bada
Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Bupati Kayong Utara, Drs. Citra Duani menghadiri acara penyerahan dokumen persetujuan substansi Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Sukadana tahun 2021-2041.
Dokumen yang diterima Bupati Citra tersebut, diserahkan oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah II Kemententerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Dr. Eko Budi Kurniawan, ST, M.Sc di Gedung Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Jakarta.
Pada kesempatan ini, Bupati Citra menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan persetujuan substansi atas perencanaan Peraturan Bupati (Perbup) Kayong Utara tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sukadana tersebut.
• Banjir Pasang Rob Menggenangi Kawasan Pasar Kapuas Indah Pontianak
"Saya atas nama Pemerintah Daerah Kayong Utara mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional yang telah memberikan perhatian khusus kepada Kayong Utara dalam memberikan bantuan teknis penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Sukadana," kata Bupati Citra, Kamis 6 Januari 2022.
Dirinya mengatakan, bahwa pihaknya juga diberikan dokumen Persetujuan Substansi terkait perencanaan perbup tentang tata ruang kawasan perkotaan Sukadana ini.
"dan pada hari ini kami juga diberikan Dokumen Persetujuan Substansi atas perencanaan Perbup tentang rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Sukadana tahun 2021-2041," tutup Citra. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Kayong Utara]