Aturan Upah Buruh Terbaru 2022 - Apakah Boleh Perusahaan Beri Gaji Karyawan di Bawah Upah Minimum?

Tidak dapat dipungkiri, seringkali ditemukan adanya perusahaan yang secara sepihak menawarkan upah yang rendah (di bawah upah minimum) kepada pekerja.

Editor: Rizky Zulham
SAJJAD HUSSAIN / AFP
Ilustrasi. 

Perlu diingat bahwa hal ini tidak berlaku bagi perusahaan menengah ke atas.

Dalam arti kata bahwa perusahaan perorangan, mikro dan kecil dapat melaksanakan pembayaran upah sesuai ketentuan besaran nilai upah minimum yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sepanjang memiliki kesanggupan.

Sedangkan apabila tidak mampu membayar upah sesuai standar upah minimum, maka diperkenankan menetapkan upah dengan syarat ditentukan dan disepakati bersama antara perusahaan (perorangan, mikro dan kecil) dengan pekerja di perusahaan tersebut.

Tentunya dengan mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pekerja merupakan aset terpenting dan terutama dalam kegiatan usaha.

Pembayaran upah terhadap pekerja adalah kewajiban bagi perusahaan atas jasa yang diberikan/dihasilkan.

Semakin besar upah yang diterima oleh pekerja, maka semakin besar pula tanggung jawab yang akan dijalankan oleh pekerja.

Dengan upah yang besar akan memacu semangat kerja menjadi lebih prima.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Pekerja dan Perusahaan Menyepakati Gaji di Bawah Upah Minimum?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved