Program Baru Pemerintah Vaksinasi Booster Dosis Ketiga Wajib atau Tidak dan Mengapa Diperlukan?

Aturan seputar program baru vaksinasi booster dosis ketiga Covid-19 yang sudah diputuskan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Rizky Zulham
Tribunnews.com
Ilustrasi vaksinasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Info dan peraturan seputar program baru vaksinasi booster dosis ketiga Covid-19 yang sudah diputuskan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemerintah akan memulai program vaksinasi booster atau penyuntikan dosis ketiga vaksin Covid-19.

Program vaksinasi booster ini akan dimulai pada 12 Januari 2022.

"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah diputuskan Bapak Presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa 4 Januari 2022.

Omicorn Kini Merebak di Indonesia, Kasus Aktif Covid-19 Meningkat Dua Kali Lipat

Lantas hadirnya vaksin booster ini nantinya apakah bersifat wajib atau tidak?

Vaksin booster wajib atau tidak?

Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa vaksin booster bersifat pilihan.

“(Vaksin booster sifatnya) Pilihan,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu 5 Januari 2022.

Sehingga, masyarakat yang menginginkan penggunaan vaksin booster dapat menggunakannya.

“Iya (untuk yang menginginkan) pilihan ya,” terang Nadia.

Nadia menjelaskan, vaksin booster untuk tahap awal akan diberikan kepada 244 daerah yang saat ini sudah siap.

Adapun jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster Nadia menyebut akan digunakan semua platform yang ada.

Ia menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir seandainya vaksin booster yang digunakan, berbeda jenis dengan vaksin yang dipakai pada penyuntikan dosis satu dan dua.

“Tidak masalah (jenis vaksin berbeda dengan sebelumnya). Kan sudah ada kajiannya,” kata dia.

Rincian Harga Vaksin Covid-19 Booster Dosis Ketiga Terbaru Tahun 2022

Syarat dan kriteria penerima vaksin booster

Melansir pemberitaan Kompas.com, 4 Januari 2022, syarat penerima vaksin booster yakni:

- Penduduk usia 18 tahun ke atas

- Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan

- Tinggal di kabupaten atau kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.

Vaksin booster diprioritaskan untuk kalangan lansia, utamanya yang memiliki komorbid maupun penyakit bawaan.

"Kita tentunya mulai pada lansia sebagai kelompok rentan," kata Nadia sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa 4 Januari 2022.

Mengapa vaksin booster diperlukan?

Mengutip pemberitaan Kompas.com 13 Desember 2021, vaksin booster direkomendasikan ahli untuk mempertahankan tingkat perlindungan terhadap infeksi virus corona meskipun vaksinasi lengkap dinilai masih bisa mencegah keparahan penyakit dengan baik.

Vaksinasi berfungsi membuat antibodi penawar dapat menghalangi virus corona menginfeksi tubuh.

Jadwal Vaksinasi Dosis Ketiga Booster Diumumkan Presiden Jokowi, Dimulai 12 Januari 2021

Namun, beberapa penelitian menyebutkan antibodi bisa berkurang seiring berjalannya waktu sehingga booster menjadi diperlukan.

Apalagi, di tengah munculnya varian-varian baru seperti B.1.1.529 atau varian Omicron.

Sebuah studi menunjukkan, bahwa vaksin booster bisa meningkatkan kadar antibodi secara signifikan dibandingkan yang terlihat setelah dua dosis vaksin.

Selain itu, penelitian tersebut juga menunjukkan adanya respon kekebalan yang lebih baik dan lebih kuat setelah dosis ketiga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Program Vaksinasi Dosis Ketiga Dimulai 12 Januari, Vaksin Booster Wajib atau Tidak?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved