Syarat Warga RI yang Bakal Disuntik Booster Vaksin Covid-19 Secara Gratis

Berdasarkan standar WHO, pemberian booster vaksin ketiga covid-19 diberikan 6 bulan setelah menerima vaksin lengkap atau ke 2.

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/Anggita Putri
Gubernur Sutarmidji didampingi Bupati Sambas Satono, dan Kadiskes Harisson saat meninjau vaksinasi yang digelar di Gedung Serba Guna di Komplek Kantor Desa Kubangga, Kecamatan Teluk Keramat, Minggu 26 Desember 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memutuskan akan memberikan booster vaksin covid-19 untuk yang ke tiga di tahun 2022.

Keputusan untuk pelaksanaan booster juga dipertegas dengan hasil keputusan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Jakarta Senin 3 Januari 2021 kemarin.

Pemberian vaksin akan diberikan kepada seluruh warga di atas usia 18 tahun.

Berdasarkan standar WHO, pemberian booster vaksin ketiga covid-19 diberikan 6 bulan setelah menerima vaksin lengkap atau ke 2.

Untuk jenisnya sendiri, pemberian vaksin booster ini akan diberikan sesuai dengan jenis vaksin sebelumnya yang diterima.

Sebelumnya diberitakan dalam program pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster rencananya akan dimulai sejak Januari 2022.

Rincian Harga Vaksin Covid-19 Booster Dosis Ketiga Terbaru Tahun 2022

Berbeda dengan dua dosis sebelumnya yang dapat diterima secara gratis, kini masyarakat harus membayar untuk mendapatkan vaksin booster.

Akan tetapi, pemerintah akan tetap memberikan vaksin Covid-19 dosis ketiga ini secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menerimanya tanpa perlu membayarnya.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menambahkan booster vaksin Covid-19 akan dilakukan pada kabupaten atau kota dengan totalnya ada 244 kabupaten atau kota.

"Ada 21 juta sasaran di Januari yang masuk kategori ini dan jenis booster nanti akan kita tentukan ada homolog. Semoga nanti bisa diputuskan tanggal 10 Januari setelah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," kata Budi Gunadi.

Budi Gunadi mengungkapkan estimasi besaran biaya vaksinasi booster yang akan dilakukan pada tahun 2022 sebesar Rp300 ribu.

"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp300 ribu," kata Budi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, vaksin booster ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.

Luhut menambahkan, kebijakan tersebut adalah salah satu dari sejumlah langkah antisipasi pemerintah dalam merespon penyebaran varian Omicron di sejumlah negara, termasuk kini di Indonesia.

Menurut Luhut, setidaknya ada 100 juta masyarakat Indonesia yang akan menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga secara gratis.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (12/12/2021), Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, dr Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, PhD mengatakan, program vaksinasi booster akan dimulai pada 1 Januari 2022.

"Seperti arahan bapak presiden, (vaksin Covid-19) booster mulai tanggal 1 Januari 2022," ujarnya.

Menurut Dante, strategi penyaluran vaksin Covid-19 dosis ketiga saat ini mulai disusun oleh pemerintah.

"Kebutuhan (vaksin) booster akan melipatgandakan kebutuhan belanja untuk vaksin. Ada dua strategi yang dilakukan, pertama untuk PBI (penerima bantuan iuran) boosternya gratis, sedangkan non PBI itu nanti berbayar," jelasnya.

Syarat penerima vaksin booster gratis

Maksud dari PBI dan non PBI yang disebutkan Dante adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

Dikutip dari laman jkn.kemkes.go.id melalui KOMPAS.com, kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori PBI Jaminan kesehatan adalah orang tidak mampu yang ditetapkan dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

"PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis Kemkes di laman JKN.

Sebaliknya, ada tiga kategori kelompok masyarakat yang tetap harus membayar vaksin Covid-19 dosis ketiga, yakni: 

1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.

2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.

3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya

Pemberian vaksin booster

Dante menjelaskan, vaksinasi booster atau pemberian vaksin dosis ketiga akan dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) swasta.

Alasannya, faskes milik TNI, Polri, dan faskes lainnya milik pemerintah akan diprioritaskan untuk mempercepat penyaluran vaksin Covid-19 dosis satu dan dosis dua.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Penerima Vaksin Booster Gratis Mulai Januari 2022".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved