Semua Harga Rokok Resmi Naik Tahun 2022 - Rincian Lengkap Harga Rokok Sigaret, Cerutu dan Elektrik

Harga semua Rokok di Indonesia resmi naik mulai tahun 2022 ini lengkap dengan rincian harga mulai dari eceran per batang hingga per bungkusmnya.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi rokok elektrik dan non-elektrik. 

2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)

- HJE per batang: Rp1.135
- HJE per bungkus: Rp22.700

3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)

- HJE per batang: Rp 600
- HJE per bungkus: Rp 12.000

4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)

- HJE per batang: Rp 505
- HJE per bungkus: Rp 10.100

Jika dibandingkan dengan tahun 2021, kenaikan harga rokok tahun ini memang lebih rendah, dengan rata-rata sebesar 12,5 persen.

Namun kali ini harga rokok melambung hingga Rp40.000 per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).

Menurut Sri Mulyani, tujuan dari kenaikan tarif cukai rokok adalah menekan prevalensi perokok usia anak dan remaja berusia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen, dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Terlebih kelompok keluarga miskin di kota dan di desa menjadikan rokok sebagai pengeluaran kedua terbesar setelah beras, atau mengalahkan konsumsi rumah tangga miskin untuk ayam hingga telur.

Persentase pengeluaran rumah tangga miskin di kota untuk beras sebesar 20,03 persen dan rokok mencapai 11,9 persen.

Sementara di desa, pengeluaran rumah tangga miskin untuk beras mencapai 24 persen, diikuti rokok sebesar 11,24 persen.

Kenaikan tarif cukai menyebabkan produksi rokok bakal menurun sekitar 3 persen di tahun 2022, dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved