Hakim Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Kasus Penipuan Seorang Pengusaha di Ketapang, Jaksa Ajukan Kasasi

Menurut Fajar, sebelumnya terdakwa dijerat dengan pasal dakwaan kesatu yakni Pasal 49 ayat (1a) Jo Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 201

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang Alamsyah. Foto Nur Imam Satria 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang masih menunggu putusan kasasi terhadap putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang atas perkara dugaan penipuan dengan terdakwa satu diantara pengusaha di Ketapang Eko Hartanto Rimba.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang Alamsyah melalui Kasi Intel Kejari Ketapang Fajar Yulianto mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil upaya hukum kasasi usai putusan bebas yang diberikan majelis hakim PN Ketapang terhadap terdakwa Eko Hartanto Rimba pada 1 November 2021.

"Memori kasasi sudah kita serahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada 15 November lalu," kata Fajar, Kamis 30 Desember 2021.

Menurut Fajar, sebelumnya terdakwa dijerat dengan pasal dakwaan kesatu yakni Pasal 49 ayat (1a) Jo Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi atau dakwaan kedua Pasal 378 KHUP atau dakwaan ketiga Pasal 372 KHUP.

Bupati Ketapang Martin Buka Pencanangan Desa Adat Budaya dan Penyerahan Sertifikat Tanah dari BPN

"Dalam proses sidang tuntutan, JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara selama satu tahun," ungkapnya.

Namun, lanjut Fajar, majelis hakim menilai lain dengan menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.

"Sekarang kita tinggal menunggu hasil kasasi yang telah disampaikan. Dan penuntut umum pada intinya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan," pungkasnya.

Sementara itu, terdakwa dugaan kasus penipuan yang divonis bebas majelis hakim PN Ketapang Eko Hartanto Rimba mengaku dirinya tidak pernah melakukan penipuan terhadap pelapor.

"Saya tidak ada menipu dan tidak ada buktinya. Pelapor sama-sama dengan saya masuk investasi bodong itu dan saya juga korban," kata Eko.

Untuk itu, kata Eko, saat ini dirinya tinggal menunggu hasil dari kasasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.

"Untuk penetapan tersangkakan belum pasti bersalah, di pengadilan sudah dibuktikan saya tidak ada menipu," terangnya.

Sedangkan selaku pelapor Hendri Wijaya saat dikonfirmasi berharap kasasi yang diajukan oleh Kejari Ketapang berhasil.

"Kita harap kasasinya sukses dan pelaku bisa mendapat efek jera," tegasnya.

Saat dihubungi via telepon, Hendri mengaku kalau dirinya mengikuti investasi tersebut karena adanya ajakan pelaku yang juga memperkenalkan produk investasi kepada dirinya.

"Saya diajak dia, kalau tidak mana mungkin saya tahu. Waktu itu saya investasi sekitar Rp 1 miliar lebih dan sampai sekarang uang saya tidak ada kembali," pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Ketapang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved