Bupati Muda Serahkan PLTS untuk Tiga Desa di Batu Ampar

Ketiga desa ini merupakan bagian dari desa-desa dengan lokasi terjauh dan terpencil, yang masih memiliki permasalahan akses

Tayang:
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menghibahkan tiga aset berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk tiga desa di Kecamatan batu Ampar, Senin 27 Desember 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menghibahkan tiga aset berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) senilai Rp 26 Miliar.

Tiga desa tersebut merupakan desa terjauh dari ibu kota Kabupaten Kubu Raya, yaitu Desa Sumber Agung, Sungai Kerawang dan Muara Tiga yang berada di Kecamatan Batu Ampar

Ketiga desa yang menerima hibah aset PLTS dari Pemkab Kubu Raya yang nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

"Hari ini kita menyerahkan hibah aset berupa mesin Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ke tiga desa yang ada di Kubu Raya, yaitu Desa Sumber Agung, Sungai Kerawang dan Muara Tiga yang berada di Kecamatan Batu Ampar," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan pada Senin 27 Desember 2021.

Kades Mega Timur Kubu Raya Optimis Selesaikan Tantangan Gubernur untuk Target Vaksinasi 80 Persen

"Ketiga desa ini merupakan bagian dari desa-desa dengan lokasi terjauh dan terpencil, yang masih memiliki permasalahan akses dan kebutuhan sarana prasarana dasar, khususnya kebutuhan akan listrik dan penerangan," lanjut Bupati.

Muda menjelaskan, tujuan penyerahan aset kepada tiga pemerintah desa ini agar desa bisa dengan cepat memanfaatkan aset itu dan pemerintah desa juga bisa mempercepat gerakannya dalam melayani kebutuhan masyarakat dan tentunya desa akan lebih mandiri.

"Setelah penyerahan aset ini, kita tentu akan tetap mengawal dan tidak akan kita biarkan desa mengelolanya sendiri, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun, sepakat ini pengelolaan Bumdes sudah sangat baik, tinggal pembenahan pengelolaannya saja yang harus lebih diperbaiki," tuturnya.

Untuk memanfaatkan aset PLTS ini, kita harap Bumdes bisa terus berinovasi dan menggandeng pihak ke tiga untuk terus mengembangkannya.

"Kami berprinsip, penyerahan aset itu tidak perlu ditahan dan di tunda. Contoh, ketika kita memiliki aset di suatu desa, dari pada aset itu tidak dimanfaatkan, lebih baik kita hibahkan kepada pemerintah desa untuk dimanfaatkan guna kesejahteraan masyarakat," katanya.

Menurutnya, dari pada aset terbengkalai dan menjadi catatan pengelolaan keuangan dan aset dari BPK, tentu lebih baik aset itu dimanfaatkan untuk masyarakat.

"Aset Pemda itu juga bukan milik kita pribadi, kenapa harus ditahan jika bisa dimanfaatkan untuk dikelola dengan baik demi kepentingan masyarakat banyak," kata Bupati Muda. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
Live
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved