Jelang Nataru, Pemkab Melawi Beri Larangan Cuti Bagi ASN, TNI-Polri dan Karyawan Swasta
Saya minta kepada semua Perangkat Daerah Terkait untuk dapat mematangkan rencana aksi serta melaksanakannya dengan baik sesuai bidangnya masing-masing
Penulis: David Nurfianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa melalui sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Melawi, Drs Paulus menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan Karyawan Swasta dilarang cuti dan memanfaatkan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Larangan tersebut, sudah tertuang pada Surat Edaran Nomor 360/190/BPBD tentang Pembatasan Kegiatan Ekonomi Sosial Kemasyarakatan Kabupaten Melawi dalam Masa Pandemi Covid-19 dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Khusus untuk PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi beserta keluarganya, dilarang untuk berpergian ke luar daerah atau mudik selama Perayaan Nataru, terhitung sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," ujarnya. Rabu 22 Desember 2021
Kemudian, Drs. Paulus meminta kepada seluruh Perangkat Daerah Terkait untuk selalu siap dan bersinergi.
• Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Jelang Nataru, Satlantas Polres Melawi Bangun Pos Pengamanan
“Saya minta kepada semua Perangkat Daerah Terkait untuk dapat mematangkan rencana aksi serta melaksanakannya dengan baik sesuai bidangnya masing-masing," pintanya.
Kata Dia, hal tersebut dilakukan guna tertibnya dan lancarnya perayaan natal dan tahun baru.
"Kita juga telah berkoordinasi bersama Polres Melawi terkait pengamanan, sehingga pada Perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 nanti bisa berjalan dengan tertib, aman dan lancar," tutup Drs. Paulus. (*)
(Simak berita terbaru dari Melawi)