Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Sosialisasikan PPKM Level 3 pada Warga

Mari saling mengingatkan, saling bertukar informasi, laksanakan apa yang menjadi kebijakan

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Mandor
Bhabinkamtibmas Polsek Mandor AIPDA Muhadi mensosialisasikan imbauan Kapolres Landak tentang Instruksi Bupati Landak Nomor 644 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Level 3 Untuk Pengendalian Covid-19, kepada warga, Kamis 16 Desember 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK -Bhabinkamtibmas Polsek Mandor AIPDA Muhadi mensosialisasikan imbauan Kapolres Landak tentang Instruksi Bupati Landak Nomor 644 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Level 3 Untuk Pengendalian Covid-19, disampaikan kepada Sukran, warga Desa Pongok Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Kamis 16 Desember 2021.

Bhabinkamtibmas mengatakan sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru ini merupakan salah satu langkah, tujuan untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang terjadi sekarang ini.

Bhabinkamtibmas berharap agar masyarakat dapat memahami dan mentaati aturan pemerintah dan tidak uderestimate terhadap persoalan Covid-19 ini.

Serta utamakan Protokol kesehatan seperti menggunakan Masker, Mencuci Tangan, jaga jarak, dan budayakan polah hidup sehat, disiplin pada diri kita sendiri, dimanapun kita berada untuk kita semua.

 "Mari saling mengingatkan, saling bertukar informasi, laksanakan apa yang menjadi kebijakan," jelas Muhadi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved