Ikuti SE Kemendikbud, Disdik Kayong Utara Tentukan Penetapan Libur

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Ismail mengatakan bahwa para tenaga pendidik pada saat libur sekolah biasanya menggunakan sistem piket

Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Jovi Lasta
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara. Kamis 16 Desember 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara mengikuti surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia tentang penetapan libur menjelang hari raya natal dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan Virus COVID-19.

Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Ismail mengatakan bahwa para tenaga pendidik pada saat libur sekolah biasanya menggunakan sistem piket saja.

"Biasanya kalau sudah libur sekolah sistem piket saja, pasti ada liburnya," kata Ismail, Kamis 16 Desember 2021.

"Abis nerima rapot libur ya mereka libur, paling di sekolah sistem piket saja masuk. Kita pada prinsipnya mengikuti petunjuk atasan saja," tambahnya.

Bupati Kayong Utara Ajak Masyarakat Ikut Andil Pada Percepatan Program Vaksinasi Covid-19

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara ini, mengungkapkan tetap berpedoman pada kewenangan Kemendikbud dan kewenangan Bupati tentunya.

"Kami berpedoman kepada kewenangan Bupati, tidak lepas juga pada Kemendikbud," sebut Dia.

Berdasarkan tindaklanjut atas surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 32 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), tanggal 14 Desember, maka ada beberapa hal.

Libur semester ganjil tahun ajaran 2021/2022, dimulai setelah pembagian rapor sampai dengan tanggal 8 Januari 2022. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur semester.

Semester genap tahun ajaran 2021/2022 dimulai tanggal 10 Januari 2022. Pendidik dan tenaga tenaga kependidikan, tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Kayong Utara]

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved