Terjaring Razia, Warga Diarahkan Putar Balik
"Kita akan terus melakukan operasi yustisi untuk mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran COVID-19," tegas Kapolsek.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Upaya meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), dan menekan tingkat penyebaran Covid-19 masih terus dilakukan oleh Polsek Sengah Temila.
Seperti yang dilaksanakan oleh Polsek Sengah Temila yang rutin menggelar Operasi Yustisi di jalan Raya depan Mako Polsek Sengah Temila pada Selasa 14 Desember 2021.
Operasi Yustisi kali ini dipimpin oleh Ps Kanit Samapta Aiptu Zaenal Abidin yang terus menekankan kepada para pengguna jalan agar wajib menggunakan masker dan helm.
Serta akan menindak sepeda motor yang menggunakan kenalpot blong.
"Ada 8 orang warga yang terjaring razia, 4 orang tidak memakai masker dan 4 orang tidak pakai helm. Kemudian kita berikan imbauan serta diperintahkan putar balik arah," jelasnya.
• Bupati Landak Sampaikan Jawaban Atas PU Fraksi-Fraksi DPRD Landak Terhadap Raperda Retribusi PBG
Lanjut Aiptu Zaenal Abidin, hal ini dilakukan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar yang tidak mematuhi prokes dan aturan laluintas," ucap Zaenal.
Sementara itu Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan bahwa Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Tentunya dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari tempat kerumunan dan mengurangi mobilisasi
"Kita akan terus melakukan operasi yustisi untuk mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran COVID-19," tegas Kapolsek.
Lanjutnya, tak hanya melakukan penegakan disiplin Prokes di jalan, pihaknya juga terus menghimbau kepada sopir truk pengangkut buah kelapa sawit agar muatan ditutup dengan jaring pengaman. (arena dikhawatirkan akan membahayakan pengguna jalan lain.
"Selain memberikan himbauan kepada sopir truk pengangkut buah kelapa sawit, kita juga menghimbau kepada para pengendara sepeda motor agar mematuhi aturan lalulintas, diantaranya wajib memakai Helm saat mengendarai kendaraan," tambahnya.
Untuk diketahui, KRYD Ops Yustisi juga mensosialisasi inmendagri nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona Virus Disease 2019 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru tahun 2022 yang mulai diterapkan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. (*)
(Simak berita terbaru dari Landak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/umas-polsek-sengah-temila-1214-ops.jpg)