Pemkot Lakukan Penelusuran Terhadap Angka Putus Sekolah di Pontianak
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Iwan Amriady menyampaikan, bahwa kondisi putus sekolah ini bukanlah hal yang spontan
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Banyak dampak yang disebabkan oleh pandemi covid-19, baik di bidang ekonomi, sosial maupun pendidikan. Bahkan di bidang pendidikan tak sedikit juga anak yang putus sekolah.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini sudah memerintahkan kepada dinas pendidikan untuk melakukan penelusuran terkait dengan angka anak yang putus sekolah maupun yang tidak naik kelas.
"Saat ini masih ditelusuri terhadap siswa atau anak yang putus sekolah ataupun yang tidak naik kelas," katanya.
Dirinya meminta kepada dinas terkait untuk melakukan pengecekan.
• PROMO Wuling Pontianak Desember 2021, Tawarkan Kredit Bunga Nol Persen
"Yang tidak naik kelas juga ada yang putus sekolah juga ada. Karena kan wajib sekolah 12 tahun, kita juga ada paket C paket B, kemudian kita juga upayakan anak-anak tetap sekolah," ujarnya.
Menurut Edi, putus sekolah banyak penyebabnya, ada yang karena menikah, bekerja dan tidak mau sekolah. "Banyak latarbbelakang yang menyebabkan anak putus sekolah, tapi kita harapkan mereka tetap sekolah," ungkapnya.
Kemudian terkait dengan Siswa yang tidak naik kelas, pihaknya juga tengah melakukan penelusuran. "Tapi seharusnya kan naik kelas semua," katanya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Iwan Amriady menyampaikan, bahwa kondisi putus sekolah ini bukanlah hal yang bersifat spontan.
Melainkan sistem data yang dimilikinya tidak sepenuhnya bisa menyatakan hal tersebut.
"Artinya butuh pembanding dan pengecekan luas dengan konteks sistem data lainnya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Kadisdik, faktor kondisi orang tua yang tidak selalu bisa melaporkan atas segala keputusannya terkait keberlanjutan proses pendidikan anak juga berpengaruh.
"Umumnya baru bisa ditelusuri setelah proses kenaikan kelas," katanya.
Seperti misalnya data anak yang bersekolah di TK atau PAUD, namun setelah terdata dalam sistem, tiba-tiba dipindahkan oleh orang tuanya ke tempat baca Al Quran (TPA).
"Sementara di sekolah nntuk satu tahun kedepan masih tercatat sesuai sistem," katanya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)