Cara Mengurus KPT Hilang atau Rusak Tak Perlu Surat Pengantar dari RT atau Lurah

Padahal caranya sangat mudah sekali, cukup melengkapi persyaratannya saja.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunnews.com
Cara mengurus ktp hilang atau rusak 

- Cukup membawa KTP yang rusak disertai dengan KK ke Dinas Dukcapil

- Beri tahu petugas terkait kondisi e-KTP kita

- Tinggal menunggu, jika antrean sedikit bisa langsung dicetak

Syarat Mengurus KTP Hilang

Berikut syarat yang diperlukan jika e-KTP hilang:

- Membuat surat kehilangan dari kepolisian.

Caranya datang ke kantor polisi terdekat seperti Polsek untuk melaporkan kehilangan e-KTP untuk mendapatkan surat kehilangan

- Fotokopi KK apabila di dalam surat keterangan kehilangan dari polisi nanti tidak tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengecek NIK.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved