Cara Mengurus KPT Hilang atau Rusak Tak Perlu Surat Pengantar dari RT atau Lurah
Padahal caranya sangat mudah sekali, cukup melengkapi persyaratannya saja.
- Cukup membawa KTP yang rusak disertai dengan KK ke Dinas Dukcapil
- Beri tahu petugas terkait kondisi e-KTP kita
- Tinggal menunggu, jika antrean sedikit bisa langsung dicetak
Syarat Mengurus KTP Hilang
Berikut syarat yang diperlukan jika e-KTP hilang:
- Membuat surat kehilangan dari kepolisian.
Caranya datang ke kantor polisi terdekat seperti Polsek untuk melaporkan kehilangan e-KTP untuk mendapatkan surat kehilangan
- Fotokopi KK apabila di dalam surat keterangan kehilangan dari polisi nanti tidak tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengecek NIK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/cara-mengurus-ktp-hilang-atau-rusak.jpg)