Koalisi Muda Kalbar Gelar Diskusi Publik & Pameran Seni, Gaungkan Satgas Kekerasan Seksual di Kampus
Pameran kolektif ini bertujuan untuk menyarakan keresahan dan mengalurkan ekspresi, sebagai respon atas maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan da
“Jadi Permendikbud ini sebenarnya ingin mengendalikan potensi zinah dalam kekerasan itu. Ada banyak zinah dalam kekerasan itu, model-modelnya pelecehan dan lain sebagainya yang tidak dilihat oleh mereka yang kontra,” terangnya.
Perempuan Dukung Perempuan
Dukungan terhadap korban kekerasan juga turut diberikan oleh KOHATI Badko Kalimantan Barat. Dalam pemaparannya pada diskusi, Fitri Radiantini yang merukan ketua OKP tersebut menyatakan bahwa perempuan perlu dukungan khusus dalam kasus kekerasan. Upaya tersebut salah satunya dengan cara mendorong dan mendukung Permendikbudristek No.30 tahun 2021.
Ia juga turut menyoroti perihal data yang menunjukkan bahwa kini 77% kekerasan seksual terjadi di kampus, namun 66% dari korban tidak berani untuk mengadukan kasusnya dan tidak mendapatkan pelayanan dalam penyelesaian kasus. Menurutnya, hal ini penting untuk disoroti sehingga perlu adanya Permendikbud tersebut.
“Sebagai OKP keperempuanan, kami konsen mendukung Permen ini, kami juga senantiasa memberikan edukasi utamanya kepada perempuan, hal ini karena biasanya perempuan ketika mendengar kata seksual atau misalnya payudara dianggap sebagai hal yang malu atau tabu sehingga informasi dan edukasi harus diberikan,” bebernya.
Mahrus: Laki-Laki Juga Banyak yang Menjadi Korban KS
Kasus kekerasan seksual (KS) dapat terjadi dimana saja dan menimpa siapa saja. Potensi menjadi korban tidak hanya terjadi pada perempuan, namun juga laki-laki dan gender lainnya. Hal tersebut diungkapkan Mahrus Agustian yang merupakan ketua Rumah Diskusi Kalbar.
“Jangan membatasi konteks bahwa kekerasan seksual adalah hanya perempuan saja, saat ini laki-laki juga banyak yang menjadi korban,” tegasnya.
Sebagai organisasi kepemudaan, Mahrus turut menyayakan bahwa Rumah Diskusi komitmen dalam mendorong Permen yang ada melalui cara mengawal pembentukan satgas yang bersih dari unsur KS dilingkup kampus khususnya IKIP PGRI Pontianak.
• Giat Operasi Pekat, Unti Reskrim Polsek Singkawang Tengah Tertibkan Penjual Petasan
“Rumah Diskusi mendorong dibentuknya satgas anti kekerasan seksual. Sekarang yang penting adalah mereka yang terlibat dan menjadi bagian dari satgas adalah mereka yang bersih, bukan bagian dari predator-predator kampus,”.
“Saya mengajak seluruh yang hadir dalam forum ini, untuk bersama-sama kita kawal Satgas yang bersih dan sesuai dengan perspektif korban ke depannya,” ujarnya.
Tubuh Adalah Otoritas Masing-Masing
Arniyanti, Pegiat Gemawan telah beberapa kali menjadi pendamping dalam penanggan kasus KS di Pontianak. Ia membenarkan bahwa selama ini kasus KS kerap sulit untuk diungkap karena berbagai faktor seperti halnya intimidasi dan lain sebagainya masih kerap terjadi. Oleh karenanya penting mendukung adanya Permendikbud yang ada.
Ia juga menggarisbawahi bahwa menjadi pelaku atau korban dalam KS sangat mungkin terjadi pada siapa saja. Jika tidak ada aturan yang mengatur, bukan tidak mungkin hal serupa akan semakin besar namun dengan penanganan yang berlarut.
Lebih jauh, ia juga menyatakan bahwa konteks kekerasan seksual yang ada tidak hanya menjangkau laki-laki, saat ini banyak pula perempuan yang menjadi pelaku KS sehingga menambah edukasi dan menjaga diri penting untuk dilakukan. “Tubuhmu adalah otoritas dirimu,” pungkas Arni. (*)
Penulis: Tim Publikasi Koalisi Muda Kalbar
[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]