PPKM Level 3 Batal ! Apa Alasan Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Nataru ?
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) batal diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) batal diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Pemerintah membatalkan secara serentak di semua wilayah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang tak lain merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali.
Luhut mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
Baca juga: Cara Mencegah Covid Omicron dan Ciri-ciri Gejala Varian Omicron
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya, dikutip dari
PPKM Level 3 Batal
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3
Rizky Prabowo Rahino
Tribunpontianak.co.id
Berita Terkini Pontianak
Pemerintah Batalkan PPKM Level 3