KPPN Putussibau Serahkan DIPA Petikan 2022 ke Satker
Kebijakan fiskal akan diarahkan tetap dapat ekspansif di tengah pemulihan dampak pandemi Covid-19 dengan secara bertahap melanjutkan proses
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Putussibau telah menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Petikan tahun 2022, Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2022 di Satker, serta menyerahkan penghargaan WTP atas LKPD tahun 2020 ke Bupati Kapuas Hulu, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Selasa 7 Desember 2021.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala KPPN Putussibau Chandra A.S. Wibowo, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, Imik Eko Putro, dan perwakilan Ketua DPRD Kapuas Hulu, serta seluruh Satker di wilayah Kapuas Hulu.
Kepala KPPN Putussibau Chandra menyatakan, DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKDD merupakan dokumen APBN yang sangat penting untuk menjadi acuan bagi para Kepala Daerah, Kuasa Pengguna Anggaran Satker, dan Kepala OPD dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kegiatan penyerahan DIPA merupakan momentum awal dari proses pelaksanaan APBN," ujarnya.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi Sita Miras di Embaloh Hulu
Dijelaskannya, proses penyerahan DIPA Tahun 2022 dilaksanakan lebih awal, dengan harapan agar dapat mendukung upaya akselerasi pemulihan dan transformasi ekonomi terutama untuk melanjutkan penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, mempercepat pencapaian berbagai prioritas pembangunan strategis Pemerintah, serta mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.
"Tahun 2022, pandemi Covid-19 masih tetap menjadi ancaman bagi semua negara di dunia. Menjaga kewaspadaan dan meningkatkan pencegahan penularan tetap harus dilakukan agar tidak mengganggu keberlanjutan pemulihan ekonomi," ucapnya.
Chandra menjelaskan bahwa, APBN tahun 2022 akan melanjutkan dukungan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural dalam rangka penguatan fondasi ekonomi Indonesia baik itu melalui reformasi penguatan kelembagaan, deregulasi, debirokratisasi.
"Kebijakan fiskal akan diarahkan tetap dapat ekspansif di tengah pemulihan dampak pandemi Covid-19 dengan secara bertahap melanjutkan proses konsolidasi fiskal, mengingat tahun 2022 adalah periode terakhir defisit APBN dapat di atas 3 persen," ujarnya.
Tambahnya, sesuai dengan arahan Presiden, APBN 2022 dirancang responsif, antisipatif dan fleksibel. Peran penting APBN sebagai instrumen fiskal dan sekaligus instrumen untuk melakukan counter cyclical perlu kita maksimalkan bersama.
"APBN dapat berfungsi sebagai stimulus untuk terus mendorong belanja negara yang efektif, inklusif, terukur dan memiliki dampak langsung kepada masyarakat dan ekonomi, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ucapnya.
Menurutnya, efektivitas APBN dalam mengurangi dampak negatif Pandemi dan percepatan pemulihan ekonomi tersebut sangat tergantung kepada pelaksanaannya yang tepat sasaran, tepat kualitas, dan tepat waktu.
"Untuk itu koordinasi dan kolaborasi antara Kementerian dan Lembaga serta dengan Pemerintah Daerah sangat penting dan menentukan," ungkapnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/KPPN-Putussibau-1207.jpg)