Aturan Masuk Mall hingga Tempat Wisata Pasca PPKM Level 3 Batal Diterapkan

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh

Editor: Zulkifli
EKO SISWONO TOYUDHO / ANADOLU AGENCY / ANADOLU AGENCY VIA AFP
Ilustrasi- Aktivitas pusat perbelanjaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut update aturan terbaru pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dengan demikian pemerintah kembali mengeluarkan penyesuaian aturan terutama terkait aktivitas keramaian jelana Natal dan Tahun Baru 2022.

Bagi yang hendak melakukan aktivitas atau keperluan di masa tersebut hendaknya melihat berbagai aturan tersebut.

Aturan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa 7 Desember 2021.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat Setelah PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Luhut mengatakan, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," ujar Luhut.

Aturan terbaru yang akan diterapkan

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K), FCCP mengatakan ketentuan PPKM nanti berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Masih berpedoman ke Inmendagri 62 tentang penanggulangan Covid selama libur Nataru," ujarnya pada Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Syarat perjalanan

Terkait syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri saat Nataru, Luhut menjelaskan syaratnya adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Bagi anak-anak, tetap dapat melakukan perjalanan dengan syarat lebih ketat.

Syaratnya telah melakukan PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Perayaan tahun baru dilarang
Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved