https//bsu kemnaker.go.id Login Pencairan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan BSU Rp 1 Juta
BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1 juta untuk dua bulan, tiap bulannya Rp 500 ribu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sampai saat ini di Bulan Desember 2021, Bantuan Subsidi Gaji (BSU) masih akan disalurkan kepada peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima.
Peserta yang dinyatakan menerima berdasarakan ketentunan tetap mendapatkan meskipun ada perubahan setelahnya dalam penerapan kebijakan PPKM.
Penyaluran kembali dari BPJS Ketenagakerjaan saat ini merupakan kelanjutkan dari tahap IV yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1 juta untuk dua bulan, tiap bulannya Rp 500 ribu.
BSU tahun ini berbeda dari sebelumnya, hanya diperuntukkan kepada pekerja yang terdampak covid-19 dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kemnaker dan perusahaan, memfasilitasi pembuatan rekening bank himbara secara kolektif tinggal menyetorkan data.
• Daftar Bantuan Pemerintah Desember 2021, Link dan Cara Cairkan Bansos Lengkap Syarat
Syarat BSU Ketenagakerjaan
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi ( UMP ).
4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka tidak akan masuk dalam daftar penerima BSU.
Bagi yang sudah memenuhi syarat tinggal cek sendiri kepastiannya melalui link berikut beserta caranya.
Cek Bantuan Subsidi Upah
* Kemnaker.go.id
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Setelah itu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek status
- Setelah pengisian profil selesai, Anda bisa melakukan cek status.
- Terdaftar atau tidak sebagai calon penerima BLT gaji atau BSU.
* sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pastikan sudah punya akun bpjstku.
- Masukkan alamat email di kolom user;
- Masukkan kata sandi
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
- Pilih bantuan subsidi upah
- Setelah diklikk maka akan muncul pemberitahuan apakah namamu terdaftar sebagai penerima BSU 1 Juta.
- Jika tidak maka muncul pula pemberitahuan tidak terdaftar dengan alasan masing-masing.
Apabila belum punya akun bpjstku maka lakukan pendaftaran
Daftar Akun
- Klik Buat Akun
- Isi Segmen pada kolom PU/BPU/PMI
- Email yang aktif
- Klik Kirim untuk proses selanjutnya.
- Jika berhasil nanti akan mengisi kembali untuk tahapan selanjut hingga selesai pembuatan akun bpjstku.
*bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU, atau langsung melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.
- Ceklist kode dan pilih Lanjutkan
- Setelah itu akan ditampilkan hasilnya
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
(*)