Aktif Berantas Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Melawi Buka Layanan Aduan Masyarakat

Untuk menggalang informasi dari masyarakat ini, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Melawi membuka call center.

Penulis: David Nurfianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Humas Polres Melawi
Brosur Call Center layanan aduan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Melawi. masyarakat dapat menyampaikan langsung informasi tersebut dengan mendatangi markas Kepolisian Resor Melawi di Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Sintang KM. 10 atau melaporkan melalui nomor telepon 0857-5270-8779 melalui telepon, SMS, WhatsApp, dan Telegram. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Upaya pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas Polisi, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika.

Salah satunya dengan memberikan informasi bagi masyarakat yang melihat, mendengar dan mengetahui penyalahgunaan narkotika kepada aparat kepolisian.

Untuk menggalang informasi dari masyarakat ini, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Melawi membuka call center.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kaur Mintu Satres Narkoba Polres Melawi Bripka Daru Lala menyampaikan tujuan dibukanya layanan pengaduan supaya masyarakat dapat terlibat dan membantu Polisi untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

Bupati Melawi Pastikan Pembangunan 2 Jembatan di Kabupaten Melawi Selesai

“Tujuan dibukanya layanan pengaduan ini supaya masyarakat dapat terlibat dalam pemberantasan narkotika. Kami tidak bisa bekerja tanpa dukungan masyarakat, oleh karena itu kami membuka call center agar masyarakat bisa memberikan informasi kepada kami soal penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” paparnya. Sabtu 04 Desember 2021

Jadi, Dikatakan Bripka Dari masyarakat dapat menyampaikan langsung informasi tersebut dengan mendatangi markas Kepolisian Resor Melawi di Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Sintang KM. 10 atau melaporkan melalui nomor telepon 0857-5270-8779 melalui telepon, SMS, WhatsApp, dan Telegram.

Lanjutnya, masyarakat juga bisa mengadukan adanya penyalahgunaan narkotika melalui media sosial Instagram @satresnarkobaresmlw atau melalui e-mail satresnarkobaresmlw@gmail.com

“Setiap informasi masyarakat akan kami tampung dan tentunya kami olah terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut. Jangan sampai mengirimkan informasi hanya karena iseng dan bagi masyarakat yang memberikan informasi akan kami jaga kerahasiaan indetitasnya,” pungkasnya. (*)

[Update informasi Seputar Kabupaten Melawi]

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved