Inspektorat Kapuas Hulu Siap Laksanakan PKPT 2022
"Ini merupakan pedoman bagi irban masing-masing untuk bisa direalisasikan di tahun 2022. Dimana PKPT harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin, sesuai
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Plt Kepala Inspektur Inspektorat Kapuas Hulu, Bung Tomo menyatakan, kalau pihaknya telah menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun 2022 untuk kedepannya.
"Pastinya dalam PKPT ini sudah sesuai dengan program - program yang berkaitan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kapuas Hulu.
"PKPT ini kami susun satu tahun sebelum pelaksanaan kegiatan tahun kedepannya," ujarnya kepada wartawan, Jumat 3 Desember 2021.
Dijelaskannya dalam PKPT akan menjadi acuan kerja Inspektorat di tahun kerja berikutnya. Seperti sekarang ini, kata Tomo, pihaknya sudah menyusun PKPT untuk tahun 2022.
"Ini merupakan pedoman bagi irban masing-masing untuk bisa direalisasikan di tahun 2022. Dimana PKPT harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin, sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
• Polisi dan Muspida Embaloh Hulu Tanam Bibit Buah di Mapolsek Embaloh Hulu
Menurutnya, pengawasan yang baik serta intensif harus dilakukan kepada para objek pengawasan. Baik itu perangkat daerah yang berada di Kabupaten maupun kecamatan.
"Tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan sedini mungkin serta melakukan pembinaan terhadap penyelenggara - penyelenggara pemerintah yang ada di Kapuas Hulu agar tata kelola pemerintahan berjalan baik," ujarnya.
Kemudian Inspektorat juga melakukan tugas pembantuan, baik itu oleh BPK ataupun BPKP untuk melakukan pengawasan - pengawasan yang ada di kabupaten Kapuas Hulu.
"Ada review terhadap kegiatan - kegiatan yang berada di Kapuas Hulu, terutama tentang dana DAK yang berada di masing-masing perangkat daerah," ucapnya.
Tambahnya, ini semua adalah bertujuan untuk melakukan pengawasan atau audit terhadap pekerjaan atau penggunaan, agar penggunaan bisa berjalan dengan sebaik - baiknya dan seefektif mungkin.
"Tentunya tetap sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan berlaku," ungkapnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)