Bupati Muda Harap Kubu Raya Bebas ODOL
“Ini dilakukan sebagai upaya memajukan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kubu Raya,” kata Bupati Kubu Raya saat memberikan pengarahan.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan berharap dalam melakukan penegakan hukum atau melakukan pembinaan dalam penanganan Over Dimensi dan Over Load di wilayah kabupaten Kubu Raya tetap humanis dan tidak arogan.
Hal ini di sampaikan Bupati Muda saat memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Penanganan Over Dimensi Over Load (Kendaraan Barang Yang Memiliki Dimensi Dan Muatan Berlebih), Rabu 1 Desember 2021 di Aula Kantor Bupati Kubu Raya.
“Ini dilakukan sebagai upaya memajukan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kubu Raya,” kata Bupati Kubu Raya saat memberikan pengarahan.
Muda menambahkan, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan bagian dari Sistem Transportasi Nasional dan Regional yang harus dikembangkan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, angkutan jalan guna merangsang dan mendukung pembangunan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
• UMKM Keripik Ubi Larasita Binaan PLN Sabet Penghargaan dari Pemkab Kubu Raya
Dia menegaskan, masalah transportasi darat yang menyangkut dengan masalah lalu lintas, merupakan masalah inti yang terjadi setiap tahun di Kabupaten Kubu Raya.
"Salah satunya kegiatan sosial ekonomi yang semakin meningkat, menyebabkan volume lalu lintas dan peningkatan jumlah pemakaian kendaraan yang berpotensi tingginya kecelakaan, keamanan/keselamatan terganggu, tingginya tingkat kerusakan jalan, yang pada akhirnya mengakibatkan biaya ekonomi tinggi,” katanya.
Kabupaten Kubu Raya, lanjut Muda, telah berkembang pesat sebagai kabupaten terdepan yang berbatasan langsung dengan ibukota Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kubu Raya menjadi salah satu daerah strategis dalam perluasan pembangunan merintis usaha, ekonomi dan sosial yang meningkat, sehingga membutuhkan mobilitas orang dan barang yang tinggi.
Untuk memfasilitasi, Muda menambahkan, diperlukan penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan yang efektif dan efisien, karena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan bermuatan Over Dimensi dan Over Load (ODOL).
“Salah satunya kerusakan jalan yang berpotensi meningkatkan terjadinya kecelakaan, kerugian anggaran pemeliharaan jalan (APBN/APBD), penurunan kecepatan mengakibatkan kemacetan dan penurunan volume jalan yang berakibat kerusakan dini jalan,” ucap Bupati sambil saling mengingatkan untuk saling menjaga merawat jalan.
Dan ia pun menambahkan, diperlukan langkah upaya bersama/ kepung bakul stakeholder, terutama dalam hal tindakan pencegahan dan sosialisasi ke pengusaha transportasi.
“Tindakan pengawasan pihak penegakan hukum (penindakan penilangan, normalisasi kendaraan serta transfer kelebihan muatan ke kendaraan lain yang dibebankan kepada operator),” katanya.
Muda menyatakan, dalam manajemen keselamatan lalu Llntas terdiri dari operator, kendaraan, proses penindakan dan pengawasan, sehingga outputnya adalah keselamatan.
“Saya mengimbau kepada para pengusaha sngkutan sebagai sub sistem transportasi jangan sampai melupakan keselamatan dari pada memikirkan keuntungan. Saya juga berharap Kubu Raya bebas Over Dimensi dan Over Load (ODOL),” harapnya.
Muda juga kembali mengimbau, demi melaksanakan tugas pembinaan dan penegakan hukum di lapangan tetap ramah dan humanis tidak arogan, sehingga tidak menimbulkan konflik.
“Lakukan penegakan hukum gabungan secara rutin dan berkala di ruas jalan nasional atau di jalan status provinsi maupun jalan kabupaten,” pintanya. (*)
(Simak berita terbaru dari Kubu Raya)