PT Jasa Raharja Kalbar

Maut di Senakin Landak, Jasa Raharja Kalbar Imbau Pengemudi Waspada

Ini kami lakukan untuk memastikan siapa ahli waris yang sah dari korban guna memaksimalkan waktu penyerahan santunan

Editor: Nina Soraya
Dok/Jasa Raharja Kalbar
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ngabang, Zulfikar Ramadhan, menyampaikan rasa belasungkawa sekaligus survei keabsahan ahli waris pada Selasa, 30 November 2021 guna penyerahan santunan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kecelakaan nahas telah terjadi di Jalan Raya Ngabang-Pontianak tepatnya di Angkaman, Dusun Senakin, Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak pada Minggu 28 November 2021.

Peristiwa kecelakaan terjadi antara kendaraan sepeda motor merk Yamaha RX King KB 5758 L dengan Mobil Bus Pangkalan Nomor Polisi KB 7632 L.

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat selaku penyelenggara program dana kecelakaan lalu lintas jalan melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ngabang, Zulfikar Ramadhan, menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang menimpa.

Kedatangan mereka juga sekaligus melakukan survei keabsahan ahli waris pada Selasa, 30 November 2021 guna penyerahan santunan.

“Terhadap korban yang meninggal dunia, petugas kami di Ngabang sudah melakukan kunjungan jemput bola pada Selasa, 30 November 2021. Ini kami lakukan untuk memastikan siapa ahli waris yang sah dari korban guna memaksimalkan waktu penyerahan santunan,” jelas Kepala Unit Operasional dan Humas PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat, Amnan Ghozali.

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Raih 2 Penghargaan Top BUMN Awards 2021

Sesuai dengan peraturan menteri keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan adalah sebesar Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp 500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp 1 juta.

Pihaknya menerangkan bahwa santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta telah diserahkan kepada ahli waris yang merupakan istri korban pada Selasa, 30 November 2021 secara utuh tanpa ada potongan apapun.

Menyinggung tentang laka lantas yang terjadi, Jasa Raharja Kalbar mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara dan waspada terhadap kendaraan lain serta kondisi sekitar.

Serta kepada pengemudi angkutan umum khususnya bus untuk memperhatikan kondisi sekitar dan memacu kendaraan dalam kecepatan wajar agar membantu meminimalisir terjadinya kecelakaan.

“Kami harapkan kepada masyarakat agar lebih memperhatikan kondisi sekitar dan juga mewaspadai terhadap kendaraan lain saat berkendara agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami harapkan juga kepada pengemudi bus untuk memperhatikan kondisi sekitar dan memacu kendaraan dalam kecepatan wajar agar membantu meminimalisir terjadinya kecelakaan,” pungkas Amnan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved