Dishub Singkawang Pasang Ruang Henti Khusus Kendaraan Roda Dua di Traffic Light Jalan Diponegoro
Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Petrus Yudha Sasmita melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Adi Haryadi mengatakan, tujuan lainnya dibuatnya RHK
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perhubungan Kota Singkawang memasang Red Box atau Ruang Henti Khusus (RHK) kendaraan roda dua di sekitaran Traffic Lights (lampu merah) jalan P Diponegoro, Kota Singkawang.
Karpet merah bergambar sepeda motor di persipangan lampu merah ini, dibuat sebagai ruang khusus bagi pengendara roda dua untuk mengantri saat menunggu traffic light berubah hijau.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Petrus Yudha Sasmita melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Adi Haryadi mengatakan, tujuan lainnya dibuatnya RHK ini agar memperlancar arus lalu lintas di persimpangan Traffic Light.
• Bagikan Brosur dan Buku Keselamatan Berkendara, Cara Polres Singkawang Tekan Angka Laka Lantas
"Hal ini juga sebagai antisipasi kemacetan, dengan meningkatnya jumlah pengendara di Kota Singkawang saat ini," ujar Adi kepada wartawan, Rabu 1 Desember 2021.
Sedangkan pengendara roda empat dan diatasnya, Adi katakan, harus berhenti diluar RHK tersebut, sehingga dapat memberikan ruang untuk pengendara roda dua.
Sementara untuk sanksi, lanjut Adi, masih belum diterapkan terhadap para pelanggar, namun pihaknya sudah intens memberikan sosialisasi penerapan RHK tersebut kepada para pengendara.
"Karena banyak pengendara yang masih belum paham dengan red box ini, maka kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum menerapkan aturan sanksi," ujar Adi.
Untuk kedepannya, Adi berencana menambahkan RHK ini ke seluruh persimpangan traffic light di Kota Singkawang.
"Sekarang kami pasang dua titik, kedepannya akan kami pasang ke seluruh traffic light di Kota Singkawang," ujarnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Singkawang]