Dishub Dukung Program ETLE Dengan Pasang Red Box di Traffic Light Diponegoro Singkawang
Melalui ETLE ini, personel Polres Singkawang dapat melakukan penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas melalui tilang elektronik.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perhubungan Kota Singkawang memasang Red Box atau Ruang Henti Khusus (RHK) kendaraan roda dua di sekitaran Traffic Light (lampu merah) jalan P Diponegoro, Kota Singkawang.
Red Box ini, dibuat sebagai ruang khusus bagi pengendara roda dua untuk mengantri saat menunggu traffic light berubah hijau.
Kepala Dinas Perhubungan, Petrus Yudha mengatakan, keberadaan RHK ini bertujuan untuk mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Satlantas Polres Singkawang.
"Ini juga bertujuan untuk mendukung program ETLE milik Satlantas Polres Singkawang," ujar Yudha, Rabu 1 Desember 2021.
• DPRD Singkawang Ajak Pengendara Patuhi Aturan Ruang Henti Khusus Sepeda Motor
Seperti diketahui, program ETLE yang dicanangkan Satlantas Polres Singkawang pada Maret lalu, bertujuan untuk memantau aktivitas arus lalu lintas di traffic light yang terpasang CCTV.
Melalui ETLE ini, personel Polres Singkawang dapat melakukan penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas melalui tilang elektronik.
Data aksi pelanggar lalu lintas yang terekam dalam CCTV akan diolah oleh operator yang bersiaga di Traffic Management Center (TMC), kemudian diklarifikasi dan dikonfirmasi, hingga nantinya dikenakan sanksi. (*)
(Simak berita terbaru dari Singkawang)