Kabar Gembira, Korban PHK Bakal Dapat Bantuan Uang JKP, Apa Itu JKP ?

Tujuannya, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak, ketika pekerja kehilangan pekerjaannya.

Editor: Zulkifli
.
Ilustrasi PHK - Pemerintah bakal mengeluarkan program bagi pekerja yang terkena PHK. (freepik.com/ master1305) 

TRIBUNPONTIANAK - Diberhentikan atau PHK dari pekerjaan merupakan situasi yang tak diinginkan setiap orang.

Apalagi di tengah situasi sulit saat pandemi.

Namun PHK bisa menimpa siapa saja. Namun tentu ada hak-hak yang tetap didapatkan bagi pekerja yang terkena PHK, seperti pesangon dan sebagainya.

Selain itu, juga ada kabar gembira bagi mereka yang terkena PHK.

Pekerja yang kehilangan pekerjaannya akibat diberhentikan rencananya akan diberikan uang tunai oleh pemerintah dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hanya Modal NIK KTP Dapat Rp 3,5 Juta, Pengangguran dan Korban PHK Silakan Daftar

Program JKP ini rencananya akan diluncurkan pada Bulan Februari 2022.

Nantinya pekerja yang diberhentikan akan mendapat uang tunai selama 6 bulan.

Lantas, apa itu JKP ? berapa besaran uang yang akan diterima pekerja yang terkena PHK?

Apa itu JKP?

JKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja atau Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.

Jaminan sosial yang diberikan berupa:

- uang tunai

- akses informasi pasar kerja

- pelatihan kerja.

JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat.

Tujuannya, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak, ketika pekerja kehilangan pekerjaannya.

Besaran uang yang didapat dari JKP

Manfaat berupa uang tunai yang didapatkan dari program JKP akan diberikan dalam jangka waktu 6 bulan.

Besarannya pada masa 3 bulan pertama setelah diberhentikan adalah 45 persen dari upah terakhir pekerja.

Sedangkan pada tiga bulan berikutnya, besaran uang tunai JKP yang diberikan, yakni 25 persen dari upah terakhir pekerja.

Adapun batas atas upah pertama yang ditetapkan adalah Rp 5 juta.

Pengumuman Kartu Prakerja - Segera Beli Pelatihan Prakerja Gelombang 22 hingga 30 November

Manfaat JKP, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja

Manfaat JKP yang berupa informasi pasar kerja nantinya akan diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan.

Layanan informasi pasar kerja akan dilakukan petugas melalui Sitem Informasi Ketenagakerjaan berupa lowongan pekerjaan.

Sedangkan layanan bimbingan jabatan, diberikan dalam bentuk asesmen diri atau penilaian diri dan konseling karir.

Manfaat JKP pelatihan kerja akan diberikan dalam bentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan secara daring.

Pelatihan kerja nantinya dilakukan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Nantinya, peserta yang mendapatkan manfaat pelatihan kerja harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak pelatihan selesai.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Korban PHK Bakal Dapat JKP Tahun Depan, Sebegini Besarannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved