Aturan Terbaru Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru 2022 ! Larangan Cuti ASN dan Karyawan

Pihak kepolisian telah mengumumkan syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunnews.com
Aturan dalam libur natal dan tahun baru 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal ini untuk mengantisipasi terjadi ancaman gelombang 3 penyebaran covid-19.

Sehingga PPKM Level 3 akan diberlakukan selama sepakan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pihak kepolisian telah mengumumkan syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam syarat perjalanan terbaru ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang akan bepergian saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Meski tidak ada hukuman, ada konsekuensi yang harus dijalani jika pelaku perjalanan tidak mematuhi syarat terbaru tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 adalah membawa surat keluar masuk (SKM).

SYARAT Perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Terbaru, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Bepergian

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, masyarakat yang hendak bepergian pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan diminta menunjukkan SKM.

SKM sebagai syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 itu dikeluarkan oleh ketua RT setempat.

Nantinya, surat tersebut akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM skala mikro yang disebar di sejumlah akses masuk wilayah.

"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin. Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 November 2021.

Ia menambahkan, apabila ada masyarakat yang didapati belum memiliki SKM sebagai syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, maka petugas akan melakukan swab antigen.

Dedi menuturkan, tes antigen yang akan dilakukan kepada masyarakat ini gratis.

Jika nantinya didapati ada masyarakat yang reaktif saat dilakukan pengetesan, maka petugas akan menindaklanjutinya dengan tes PCR.

"Sehingga masyarakat akan menaati prokes. Dan polri akan mencoba melakukan itu dan di setiap posko-posko pengamanan," kata dia.

Dedi mengungkapkan, ketentuan itu akan diterapkan polisi dalam rangka Operasi Lilin saat Nataru. Kegiatan itu dimulai pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022.

Operasi lilin ini merupakan tindaklanjut dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Aturan PPKM level 3 Natal dan Tahun Baru 2022

Aturan resmi PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini diharapkan bisa mencegah serangan Covid-19 gelombang ketiga. Saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia semakin terkendali dan banyak daerah yang berstatus PPKM Level 1. Namun ada ancaman terjadinya serangan Covid-19 gelombang ketiga saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022.

Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi.

Berikut aturan PPKM Level 3 menurut Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 yang dikutip dari situs resmi Setkab.

- Peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan

- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

- Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

- Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

- Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,

- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pahami, ini aturan PPKM dan syarat perjalanan libur Natal & Tahun Baru 2022

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved