Aturan Terbaru Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru 2022 ! Larangan Cuti ASN dan Karyawan

Pihak kepolisian telah mengumumkan syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunnews.com
Aturan dalam libur natal dan tahun baru 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal ini untuk mengantisipasi terjadi ancaman gelombang 3 penyebaran covid-19.

Sehingga PPKM Level 3 akan diberlakukan selama sepakan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pihak kepolisian telah mengumumkan syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam syarat perjalanan terbaru ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang akan bepergian saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Meski tidak ada hukuman, ada konsekuensi yang harus dijalani jika pelaku perjalanan tidak mematuhi syarat terbaru tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 adalah membawa surat keluar masuk (SKM).

SYARAT Perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Terbaru, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Bepergian

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, masyarakat yang hendak bepergian pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan diminta menunjukkan SKM.

SKM sebagai syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 itu dikeluarkan oleh ketua RT setempat.

Nantinya, surat tersebut akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM skala mikro yang disebar di sejumlah akses masuk wilayah.

"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin. Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 November 2021.

Ia menambahkan, apabila ada masyarakat yang didapati belum memiliki SKM sebagai syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, maka petugas akan melakukan swab antigen.

Dedi menuturkan, tes antigen yang akan dilakukan kepada masyarakat ini gratis.

Jika nantinya didapati ada masyarakat yang reaktif saat dilakukan pengetesan, maka petugas akan menindaklanjutinya dengan tes PCR.

"Sehingga masyarakat akan menaati prokes. Dan polri akan mencoba melakukan itu dan di setiap posko-posko pengamanan," kata dia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved