Wabup Effendi Ahmad Berikan Pesan Khusus bagi Anggota BPD Pelajari Tugas dan Fungsi
Effendi menerangkan, bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan peraturan yang jelas menjadi mitra Kepala Desa dan perangkat desa.
Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad menyampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas sesuai ketentuan yang berlaku, terkhusus dalam menyuarakan aspirasi dari masyarakat.
Hal ini disampaikan Wabup Effendi, terhadap pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa keanggotaan 2021-2027, yakni anggota BPD Desa Pangkalan Buton, Sejahtera, Kecamatan Sukadana, anggota BPD Nipah Kuning, Pemangkat, Padu Banjar, Penjalaan Kecamatan Simpang Hilir, anggota BPD alur bandung Kecamatan Teluk Batang, anggota BPD Telaga arum, podorukun, sungai sepeti dan durian sebatang Kecamatan Seponti, di Istana Rakyat (pendopo bupati) Kabupaten Kayong Utara. 19 November 2021.
Effendi menerangkan, bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan peraturan yang jelas menjadi mitra Kepala Desa dan perangkat desa.
• Bupati Kayong Utara Harap Anggota BPD Optimis dan Percaya Diri Wujudkan Pemdes Cerdas dan Sejahtera
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang jelas mereka itu mitra Kepala Desa serta tugas mereka disini menyampaikan aspirasi dan mengontrol Pemerintah Desa," kata Effendi Ahmad, Minggu 21 November 2021.
Untuk itu, Wabup Kayong Utara ini menyampaikan pesan khusus kepada para anggota BPD yakni pelajari tugas dan fungsi, agar koordinasi dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa semakin baik.
"Pesan khususnya pelajari tugas dan fungsi, bila perlukan ada pelatihan bersama antara BPD dengan kepala desa," terangnya.
Wabup Effendi menilai, BPD harus mengerti tugas dan fungsinya dalam membanti mewujudkan pembangunan disegala bidang pada Pemerintah Desa, sebaliknya Kepala Desa dan Perangkatnya harus menjalin kerjasama dan tentunya sebagai mitra.
"Jadi masing-masing itu tahu, tugas BPD itu apa dan tugas Kepala Desa serta perangkatnya sehingga nanti tidak merasa satu lebih superior atau yang satu mengerjakan pekerjaan (misalnya BPD mengerjakan tugas kepala desa dan perangkatnya atau sebaliknya)," tutupnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Kayong Utara]
