Kadis SP3APMD Kayong Utara Ingatkan Anggota BPD Laksanakan Amanah Sesuai Aturan

Terkait tugas Dinas SP3APMD Kayong Utara, Dirinya menyebut hanya memberikan arahan dan pembinaan kepada para anggota badan permusyawaratan desa ini.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Jovi Lasta
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD) Kabupaten Kayong Utara, Mac Novianto. Minggu 21 November 2021. TRIBUN PONTIANAK/JOVI LASTA. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD) Kabupaten Kayong Utara, Mac Novianto menyampaikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan amanah harus sesuai dengan Pedoman aturan yang berlaku.

Anggota badan permusyawaratan desa harus mempelajari fungsi, tugas, hak kewajiban serta wewenangnya yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa.

Mengenai hal tersebut, Mac Novianto mengungkapkan hendaknya ketika bekerja harus sesuai pedoman sesuai aturan yang telah ditetapkan teruntuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Selalu menekankan bahwa, kita bekerja berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Kalau ada penyimpangan-penyimpangan ya itu mereka akan berhadapan dengan persoalan hukum (anggota BPD)," terang Kepala Dinas SP3APMD Kayong Utara ini, Minggu 21 November 2021.

BERI RASA Aman, Polres Kayong Utara Rutin Gelar Test Swab COVID 19 untuk Seluruh Anggota

Terkait tugas Dinas SP3APMD Kayong Utara, Dirinya menyebut hanya memberikan arahan dan pembinaan kepada para anggota badan permusyawaratan desa ini.

"Kalau tugas SP3APMD inikan hanya mengarahkan dan pembinaan, benar salahnya pelaksanaan, penyelenggaraan Pemerintah Desa itu ranahnya Inspektorat," tutupnya (*)

(Simak berita terbaru dari Kayong Utara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved