Cara Melapor Kekerasan Seksual di Kampus ! Lindungi Diri Sendiri , Keluarga, Kerabat dan Teman Anda

Ini penting untuk melindungi diri sendiri, kerabat, dan teman yang berada di lingkungan pendidikan....................................................

Editor: Jimmi Abraham
iStock
Ilustrasi pelecehan seksual. 

Cara tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemedikbud Ristek, Nizam.

Kemendikbud Ristek memerintahkan setiap kampus untuk membentuk satgas khusus untuk kasus kekerasan seksual.

Satgas tersebut akan memiliki sejumlah tugas dan fungsi terkait masalah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Mereka harus memastikan perlindungan dan pendampingan bagi korban, menindaklanjuti laporan dan merekomendasikan sanksi.

Satgas juga harus memfasilitasi pemulihan korban, mendampingi hingga proses pemulihan selesai.

Lalu apakah identitas pelapor akan disebarkan?

Nizam memastikan bahwa kerahasiaan identitas pelapor terjamin.

Hal itu demi mencegah adanya ancaman yang diberikan oleh predator seksual tersebut atau rekan-rekannya kepada pelapor.

Dengan begitu, korban atau pun saksi akan terjamin kemanannya setelah melakukan pelaporan.

Kebijakan dalam Permendikbud Ristek 30/2021 tentu sangat menguntungkan dan mendukung penghapusan kekerasan seksual sepenuhnya di kampus.

Anda bisa ikut berkampanye mendukung aturan tersebut di media sosialmu.

Penting bagi kamu untuk menunjukkan dukungan, terutama di saat banyaknya kesalahpahaman terkait Permendikbud Ristek 30/2021 di tengah masyarakat Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menurut Permendikbud, Ini Cara Melaporkan Kekerasan Seksual di Kampus

(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved