Info Stimulus

Link E Form BRI UMKM 2021 Lengkap Cek Daftar Nama Penerima BPUM November

Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi. Jiak tidak maka tidak akan diarahkan ke halaman rese

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
Youtube Tribun Pontianak
Tangkapan Layar - Cara cek status penerima BPUM November 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak tata cara mengecek status penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi UMKM yang akan dicairkan paling lambat hingga Desember 2021.

Seperti diketahui jutaan pelaku UMKM sudah menerima bantuan yang disebutjuga BPUM sepanjang 2021 ini.

Pemerintah bahkan kembali menyalurkan bantuan stimulus bagi pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi tersebut hingga akhir tahun ini.

Bagi pelaku usah yang sudah mendaftar dapat melakukan pengecekan apakah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Pengecekan bisa dilakukan via layanan BRI dan BNI. Berikut tata caranya.

Kabar Terbaru BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lengkap Cara Pencairan hingga Desember 2021

Cara cek penerima BLT UMKM 2021 :

Akses E Form BRI

Bagi yang ingin mengecek daftar penerima BPUM di BRI bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum 

2. Isi Nomor KTP

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar

4. Klik 'Proses Inquiry'

5. Akan muncul pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI dan membawa sejumlah dokumen berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres BNI

Login e-Form BRI BPUM untuk Cek Bantuan UMKM 2021 Rp 1,2 Juta

Akses BanpresBPUM

Adapun cara cek daftar penerima BPUM atau BLT UMKM via layanan BNI, sebagai berikut :

1. Masuk ke laman https://banpresbpum.id

2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Pilih Cari

4. Akan ada pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BPUM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).

Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan

Manfaatkan BPUM Reservation

Alur Layanan BPUM reservation dikutip dari instagram @kemenkopukm
BPUM reservation system meruoakan sistem reservasi pencairan BPUM yang dikembangkan oleh bank BRI

Penerima bisa mendpatkan kuota antrean sehingga nasabah bisa memilih unit kerja operasional atau UKO atau bank tempat penyaluran.

Berikut caranya :

1. Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi. Jiak tidak maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota/Kabupaten, unit kerja dan jadwal antrean

4. Setleah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi kemdian akan muncul nomor referensi. Ingat nomor referensi wajib untuk disimpan.

5. Nasabah databg ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika terlewat, nasbah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta di https://eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum

Dikutip dari Kompas.com Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, batas waktu pencairan BPUM hingga akhir Desember 2021.

Adapun untuk pendaftaran bantuan tahun anggaran 2021 sudah ditutup sejak September lalu.

"Batas waktu pengajuan pendaftaran September 2021.

Untuk pencairan target sampai dengan akhir Desember 2021," ungkap Anang, saat dihubungi Kompas.com, Minggu 7 November 2021

Pihaknya menyampaikan bahwa di bulan November ini, target penyaluran bantuan akan mencapai 100 persen.

"Target penyaluran bulan November 2021 adalah 100," imbuh dia.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved