Aturan Baru Naik Pesawat Bulan November 2021, Syarat PCR Tidak Berlaku Bagi yang Sudah Vaksin

Semakin dipermudah aturan naik pesawat dalam aturan PPKM terbaru bulan November 2021.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustrasi. 

Dilansir dari lembaran Inmendagri Nomor 55 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, Kamis 28 Oktober 2021, peraturan terbaru ini mulai berlaku sejak 27 Oktober hingga 1 November 2021 atau selama lima hari saja.

Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA menjelaskan alasannya.

Syafrizal mengungkapkan, pada 1 November nanti bertepatan dengan perubahan kebijakan evaluasi perpanjangan PPKM.

Dengan demikian, akan terbit Inmendagri baru.

"Benar demikian (akan ada Inmendagri baru). Perubahan kebijakan berdasarkan evaluasi dilakukan dua minggu," ujar Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Adapun secara garis besar Inmendagri Nomor 55 mengatur perubahan aturan yang menyasar masa berlaku tes PCR yang kini menjadi 3x24 jam.

Hal ini berbeda pada aturan sebelumnya, yakni di Inmendagri Nomor 53 yang mana masa berlaku tes PCR selama 2x24 jam.

Dengan kata lain, berdasarkan Inmendagri terbaru ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang akan naik pesawat terbang untuk melakukan tes PCR maksimal 3 hari sebelum keberangkatan.

Kemudian, Inmendagri Nomor 55 pun menegaskan bahwa syarat tes PCR belum diberlakukan untuk semua moda transportasi sebagaimana yang diwacanakan pemerintah sebelumnya.

Syarat tes PCR ini hanya berlaku untuk perjalanan domestik jarak jauh menggunakan pesawat terbang yang masuk/keluar wilayah Jawa-Bali.

Selain itu, syarat PCR juga berlaku untuk perjalanan menggunakan pesawat antar wilayah Jawa-Bali.

Sementara itu, perjalanan domestik jarak jauh yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut dan kereta api hanya diminta menjukkan hasil tes swab antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.

(Berita Terkait Lainnya)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved