Aturan Baru Naik Pesawat Bulan November 2021, Syarat PCR Tidak Berlaku Bagi yang Sudah Vaksin
Semakin dipermudah aturan naik pesawat dalam aturan PPKM terbaru bulan November 2021.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Anak-anak juga wajib menjalani tes Covid-19.
Sebelum keberangkatan, calon penumpang diminta untuk mengisi e-HAC Indonesia di bandar udara keberangkatan, untuk ditujukan pda petugas kesehatan di bandar udara tujuan.
“Dalam hal surat keterangan test RC-PCR atau rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tulis SE tersebut.
SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto itu terbit pada tanggal 2 November 2021 dan mulai berlaku satu hari setelah ditetapkan.
Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku menekankan, syarat ini merupakan alternatif persyaratan perjalanan udara untuk wilayah luar Jawa-Bali selain menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Kemudian, SE juga mengatur penyesuaian bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa-Bali maupun dari wilayah Jawa-Bali ke wilayah non Jawa-Bali.
Para pelaku perjalanan wajib menunjukan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurung waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.
"Lalu yang ketiga adalah pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda lainnya, yaitu transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke wilayah Jawa-Bali maupun Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama," jelas Wiku.
Selain itu, diminta menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
• Syarat Naik Pesawat Kini Dipermudah, Hasilnya Bali Langsung Ramai Dikunjungi Para Wisatawan
Tes PCR 3x24 Jam sebelum Naik Pesawat Hanya Berlaku hingga 1 November 2021
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan aturan terbaru yang menjelaskan ketentuan masa berlaku tes PCR untuk syarat bepergian menggunakan pesawat terbang.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.