Info Stimulus
Bantuan November 2021, Cair Langsung Cara Cek dan Cairkan Beda Tiap Kementrian
Bantuan pemerintah kini, mengacu pada kelanjutan dari program sebelumnya yang terdiri dari bansos reguler dan bansos khusus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan dari pemerintah tetap dikucurkan meskipun pandemi covid-19 di Indonesia mulai mereda.
Sejumlah daerah yang ditetapkan status PPKM berangsur semakin turun statusnya.
Bantuan pemerintah kini, mengacu pada kelanjutan dari program sebelumnya yang terdiri dari bansos reguler dan bansos khusus.
Bansos reguler diberikan kepada masyarakat yang berstatus rentan miskin dan kurang mampu.
Sedangkan bansos khusus diberikan ketika ada hal yang urgen, seperti bantuan penanganan covid-19 bagi warga terdampak sebelumnya.
Sehingga Pemerintah tetap akan menyalurkan bantuan sosial di Bulan November 2021 ini.
Bantuan yang disalurkan terdiri dari beberapa jenis melalui sejumlah kementrian, Kementrian Sosial paling banyak, Kementrian Koperasi UKM, serta PLN.
Bansos ini sebagai percepatan ekonomi di masa pandemi serta sebagai bantuan dalam upaya kesejahteraan di masyarakat khsusu masyarakat kurang mampu.
• Pemda Kapuas Hulu Terus Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir
Beriktu Daftar Bantuan Sosial Cair Bulan November 2021
1. Diskon Listrik
Bantuan listrik langsung diterima bakal diterima pelanggan secara langsung melalui token listrik gratis serta potongan saat pembayaran bulanan bagi pelanggan pasca bayar.
Bantuan listrik hanya diberikan kepada pelanggan subsidi 450 dan 900 Va hingga Desember 2021.
2. Bansos Kemensos, PKH, BPNT, PBI-JK
PKH : Dana bantuan PKH diberikan selama 1 tahun, dengan skema penyaluran 3 bulan sekali.
Adapun besaran bantuan PKH 2021 diberikan yakni:
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
BPNT : Bantuan BPNT sebesar Rp2,4 juta bagi setiap penerima manfaat. Setiap bulannya penerima akan menerima Rp 300.000 selama 4 bulan.
PBI-JK : Bantuan PBI JK Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan diberikan kepada golongan masyarakat rentan dan tidak mampu atau fakir miskin.
Besarannya sesuai dengan iuran bpjs kesehatan tingkat III sebesar Rp 35 ribu yang diberikan setiap bulannya melalui pembayaran iuran bulanan bpjs kesehatan.
Untuk melakukan pengecekan bisa melalui link resminya di cekbansos.kemensos.go.id
3. BPUM / BLT UMKM
Peserta merupakan pelaku usaha mikro UMKM dan sudah terdaftar sebelumnya dengan syarat dan ketentuan diantaranya terdampak covid-19.
Bantuan UMKM saat ini sebesar Rp 1,2 juta bisa cek melalui eform.bri.co.id atau www.banpresbpum.id PNM Mekar BNI.
Masukkan NIK, jika dapat maka akan muncul terdaftar sebagai penerima BPUM.
4. Kuota Belajar Kemendikbud
Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Rinciannya :
- Peserta didik PAUD akan mendapatkan paket kuota internet sebesar 20 gigabyte (GB) per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
- Guru Paud dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
- Mahasiswa dan dosen ialah 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Jadwal pembagian kuota diberikan per tanggal 11-15, mulai Bulan Oktober, November dan Desember 2021.
Pastikan nomor telpon selalu aktif dan terdaftar di Dapodik.
( Update Berita Stimulus )
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bantuan-cair-november-2021-dari-sejumlah-kementrian-dengan-cara-yang-berbeda.jpg)