Klik www.cek bansos.kemensos.go.id Daftar Nama Penerima Bansos Reguler 2021-2022

Bantuan PKH diberikan selama 3 bulan sekali, diakhir tahun ini pada Bulan November termasuk jadwal penyaluran 2021

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
@kemensosri
Bansos PKH 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) PKH dari Kemensos November 2021.

Pemerintah tetap melanjutkan bantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program Keluarga Harapan merupakan dalam jenis bantuan bansos reguler yang tetap dilanjutkan hingga tahun 2022.

Bantuan PKH diberikan selama 3 bulan sekali, diakhir tahun ini pada Bulan November termasuk jadwal penyaluran 2021.

Selain PKH, bantuan serupa dari Kemensos untuk yang masuk dalam jenis bantuan reguler adalah BPNT dan PBI-JK.

Seluruh peserta penerima bantuan dari Kemensos baik PKH, BPNT dan PBI-JK harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Masyarakat dapat mengecek dirinya sebagai penerima dana bantuan PKH 2021 dengan cara online melalui link resmi yang disediakan Kemensos yaitu klik link cekbansos.kemensos.go.id.

Tahun 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran bansos PKH sebesar Rp. 28.709.816.300.000.

Syarat Dapat PKH

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka Anda bisa menerima bantuan PKH. 

2. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Peserta penerima PKH rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan oleh verifikator.

Perbedaan Bantuan PKH dan KKS Program Bansos Kemensos 2021-2022, Pencairan Sembako

Daftar Besaran Bansos Kemensos

1. Dana bantuan PKH diberikan selama 1 tahun, dengan skema penyaluran 3 bulan sekali.

Adapun besaran bantuan PKH 2021 diberikan yakni:

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Jadwal Pencairan PKH

Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret

Tahap 2: April, Mei, dan Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, dan September

Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

2. Bantuan BPNT

BPNT diberikan sebesar Rp2,4 juta bagi setiap penerima manfaat. Setiap bulannya penerima akan menerima Rp 300.000 selama 4 bulan.

3. Bantuan PBI JK

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan diberikan kepada golongan masyarakat rentan dan tidak mampu atau fakir miskin.

Besarannya sesuai dengan iuran bpjs kesehatan tingkat III sebesar Rp 35 ribu yang diberikan setiap bulannya melalui pembayaran iuran bulanan bpjs kesehatan.

Solusi Tak Dapat Bantuan

Banyak masyarakat bingung lantaran NIK terdaftar di DTKS saat pengecekan online dilakukan namun tak pernah merasa dapat bantuan.

Caranya bisa langsung tanyakan ke pihak RT / RW atau aparat desa.

Atau bisa juga dengan melakukan pengaduan agar mendapat arahan.

Cekbansos.kemensos

- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode

- Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru

- Klik tombol pencari data.

Layanan Pengaduan

Pengaduan permasalahan bisa dengan menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id atau melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210.

Untuk layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Pengiriman pesan via WA whatsapp harus dilakukan dengan format : nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.

(Berita Bansos Lainnya)

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved