Info Stimulus

Bansos PBI Kemensos Besaran Nominal Bantuan dan Cara Daftar, Apa Kepanjangan PBI?

Termasuk penerima Bansos KPM PKH dan BPNT juga harus terintegrasi dengan DTKS.

Tayang:
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / networ tribunnews
Bansos PBI tahun 2021-2022 dan cara daftar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kemensos memiliki sejumlah program bantuan khusus masyarakat rentan miskin dan tidak mampu.

Diantaranya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan untuk bidang kesehatan.

Program bantuan PBI-JK ini dikeluarkan secara berkala dari Kemensos setiap bulannya melalui APBN dan APBD.

Seluruh penerima PBI JK diharuskan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis sinkronisasi data dalam mengeluarkan bansos.

Termasuk penerima Bansos KPM PKH dan BPNT juga harus terintegrasi dengan DTKS.

PBI-JK memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui layanan kesehatan melalui JKN-KIS.

Sumber dana bansos PBI berasal dari pemerintah melalui APBN Pemerintah Pusat menanggung iuran JKN-KIS bagi sekitar 96 juta penduduk miskin dan tidak mampu.

Kepesertaan mereka melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, sementara sekitar 37 juta penduduk ditanggung iurannya melalui APBD.

Daftar Bantuan Kemensos Yang Terus Berlanjut, PKH, BPNT dan PBI JK Cekbansos.kemensos.go.id

Nominal Bantuan PBI

Besar Bantuan PBI-JK, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan diberikan kepada dua golongan masyarakat rentan dan tidak mampu atau fakir miskin.

Besarannya sesuai dengan iuran bpjs kesehatan tingkat III sebesar Rp 35 ribu yang diberikan setiap bulannya melalui pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Untuk melakukan pengecekan bisa melalui link resminya di cekbansos.kemensos.go.id

Penerima Peserta PBI-JK

Bantuan ini diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Jadi peserta PBI APBN adalah peserta JKN-KIS yang dibayarkan iuran oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Peserta PBI APBD meruakan pesera JKN-KIS yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah.

- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode

- Klik tombol pencari data.

Syarat Dapat PBI-JK

- WNI

- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Daftar PBI JK atau Daftar Ulang

Bagi yang mengalami pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran secara tiba-tiba padahal masih tercatat sebagai masyarakat kurang mampu maka perlu melakukan beberapa hal :

- Pertama-tama hubungilah Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili.

- Kamu juga menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400

- Kamu juga bisa melapor langsung ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat

- Terakhir, cara paling modern yaitu lewat media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook BPJSKesehatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri) dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Proses dari laporan dilakukan dinas sosial atau dinas kesehatan, jika semua sudah memenuhi syarat maka akan diusulkan kembali.

Setelah dinyatakan lolos sebagai peserta PBI baru atau pengganti, maka akan dikirimkan Kartu Sehat (KIS).

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial.

Kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Update Berita Bantuan Lainnya)

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved