Seorang Anak di Pontianak Jadi Korban Kawin-kawinan 5 Teman Bermain

Korban mengaku masih ada pelaku lain yang pernah melakukan perbuatan serupa, namun lupa siapa namanya.

Penulis: Ferryanto | Editor: Nasaruddin
TribunWow
Ilustrasi. 

"Kelima diduga pelaku sudah kami periksa didampingi orangtuanya. kemudian terkait dengan kejadian tersebut, saat ini yang kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi," terang Indra.

"Kami akan lakukan proses penyelidikan lebih lanjut, melakukan pemeriksaan, tentu saja dengan pendekatan terhadap anak tersebut dengan didampingi orangtua dan Dinas Sosial," ucap Indra.

Indra merinci, rata-rata usia pelaku 12 tahun, tapi ada yang berusia 10 tahun dan 9 tahun.

Indra mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Terkait hal ini, pihaknya akan melakukan diversi sesuai dengan pasal 21 Undang - Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak tentang pengambilan keputusan, dimana sesuai dengan ketentuan, anak dibawah usia 12 tahun yang melakukan perbuatan pidana.

"Jadi rangkaian penyelidikan masih akan kita lakukan terlebih dahulu, dan tahapan akhir mengundang berbagai pihak tersebut untuk mengambil keputusan sebagaimana dalam pasal tersebut,'' katanya.

''Kepada para orang tua di Kota Pontianak kami berharap dapat lebih terbuka dalam hal kewajiban sebagai orang tua melakukan pembinaan dan pengawasan lebih ketat terhadap anak - anaknya,'' pesan Kasatreskrim AKP Indra Asrianto.

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak mengatakan, kasus ini harus menjadi PR bagi para orang tua di Kalimantan Barat, khususnya Kota Pontianak.

Eka menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan oleh anak dapat disebabkan oleh pengaruh buruk gadget khususnya handphone, yang semakin hari banyak orang tua yang membebaskan anaknya bermain handphone dalam kesehariannya.

"Penggunaan handphone saat ini sudah sangat berbahaya liarnya di tangan anak-anak," kata Eka.

"Hal-hal ini bisa jadi ada dorongan orang dewasa. Namun ini juga tidak terlepas karena kurangnya pengawasan orang tua dalam penggunaan gaget kepada anak-anaknya," ungkapnya.

"Apalagi saat ini tayangan di televisi pun sudah sangat kurang terhadap edukasi terhadap anak di bawah umur. Banyak sekedar hiburan untuk orang dewasa, bukan pelajaran, sehingga anak-anak banyak yang mencontoh hal-hal yang seharusnya tidak mereka konsumsi,'' terang Eka.

Dalam kasus anak, baik pelaku dan juga korban, sama-sama merupakan korban.

Oleh sebab itu pihaknya dari KPPAD akan melakukan pendampingan kepada kedua pihak secara psikologis dan kesehatan.

"Usia dini ialah usia emas dalam tumbuh kembang anak, tentunya pendampingan tidak hanya diserahkan kepada pihak sekolah saat mereka bersekolah," paparnya.

"Saat anak ada di lingkungan masyarakat dan keluarga, saat inilah orang tua wajib berperan aktif untuk menentukan baik buruk anak kita kedepannya. Awasi penggunaan gadget anak, hapus aplikasi yang tidak mendidik, beri pemahaman-pemahaman terkait norma-norma sosial,” pesannya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved