Selebgram Rachel Vennya Resmi Tersangka Tapi Belum Ditahan, Berikut Rekam Jekak Kasus yang Menjerat
Selebgram Rachel Vennya kini resmi berstatus tersangka tapi kabarnya hingga saat ini belum ditahan oleh Polisi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selebgram Rachel Vennya kini resmi berstatus tersangka tapi kabarnya hingga saat ini belum ditahan oleh Polisi.
Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Sebab, Rachel Vennya sebelumnya diberitakan kabur dari karantina usai bepergian dari luar negeri.
Tak hanya selebgram kondang tersebut, polisi juga tiga orang tersangka lainnya.
Mereka adalah pacar Rachel Vennya, kemudian sang manajer.
Seorang lagi merupakan seorang protokol di bandara.
• Alphard Milik Selebgram Rachel Vennya Disita Polisi, AKBP Argo Berikan Penjelasan
"Tersangkut masalah pelanggaran karantina oleh saudari RV (Rachel Vennya) yang ramai di media. Hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Rabu 3 November 2021.
"Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan empat orang tersangka. Yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," lanjut Yusri.
Selebgram Rachel Vennya. (Youtube BW)
Polisi menyebut jika proses hukum masih terus dilakukan hingga kini dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik.
"Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik. Yang kita rencanakan hari senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tutur Yusri.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara pelanggaran karantina yang menyeret selebgram Rachel Vennya.
Dalam kasus ini, Rachel terbukti melanggar aturan kekarantinaan kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Ia diketahui kabur dari Wisma Atlet Pademangan saat menjalani hari ketiga karantina dari jadwal yang harus dijalani yakni 5 hari.
Kaburnya Rachel beserta kedua rekannya diketahui dibantu oleh Oknum TNI AU berinisial IG dan FS.
IG diketahui membantu proses administrasi karantina Rachel saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada akhir September 2021 lalu.
Sementara FS diketahui membantu kaburnya Rachel Vennya di Wisma Atlet Pademangan.
Atas pelanggaran itu, Rachel dijerat pasal undang-undang kekarantiaan kesehatan dan Wabah Penyakit. Adapun, ancaman kurungan satu tahun penjara satu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Rachel Vennya sebagai Tersangka