Sampaikan Tiga Raperda ke DPRD Singkawang, Berikut Paparan Wawako Irwan

Ia berharap pembahasan tiga raperda ini dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan jadwal pembahasan yang telah ditetapkan

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Wakil Wali Kota Singkawang, Irwan serahkan Nota Pengantar terhadap tiga raperda ke Ketua DPRD Singkawang, Sujianto. Senin 1 November 2021. /Istimewa 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Wakil Wali Kota Singkawang, Irwan menyampaikan nota pengantar Wali Kota terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni, APBD tahun anggaran 2022, penyelenggaraan penerangan jalan umum (PJU), dan retribusi persetujuan bangunan gedung.

Terhadap Raperda APBD tahun 2022, Irwan mengatakan Pemerintah Kota Singkawang masih mengoptimalkan alokasi anggaran untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.

Alokasi anggaran tersebut, kata Irwan, meliputi dukungan program Prmulihan Ekonomi Daerah, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dukungan posko Covid-19 tingkat Kelurahan, dan insentif tenaga kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19.

Sedangkan, pada Raperda penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) bertujuan untuk menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta menambah keindahan lingkungan.

RSUD Harapan Bersama & Klinik Polres Singkawang Laksanakan Vaksinasi Massal di Singkawang Grand Mall

"Saat ini, kondisi eksisting mengenai PJU, Pemkot Singkawang telah membangun PJU sebanyak 10.128 titik yang tersebar di kota Singkawang. Hadirnya penyelenggaraan PJU ini diharapkan dapat berfungsi dalam pelaksanaan tata kelola PJU dan mewujudkan keinginan seluruh elemen masyarakat kota Singkawang akan adanya pemerataan pembangunan PJU," jelas Irwan, Rabu 3 November 2021.

Sementara terkait raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung. Irwan menjelaskan, pada pasal 141 UU nomor 28 tahun 2009 terdapat retribusi izin mendikan bangunan dan retribusi izin gangguan.

Ketentuan terbaru dalam pasal 114 UU nomor 11 tahun 2020 yang mengubah ketentuan pasal 141 UU nomor 28 tahun 2009 memutakhiran jenis retribusi daerah terbaru, yaitu retribusi persetujuan bangunan gedung.

Ia berharap pembahasan tiga raperda ini dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan jadwal pembahasan yang telah ditetapkan dan dilandasi semangat musyawarah untuk mencapai mufakat. (*)

(Simak berita terbaru dari Singkawang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved