Hore! Tunjangan PNS Cair, Cek Skema Pencairannya Mulai dari Besaran hingga Rinciannya
Kabar gembira untuk PNS, Presiden Jokowi baru-baru ini menerbitkan peraturan presiden tentang tunjangan.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira untuk PNS, Presiden Jokowi baru-baru ini menerbitkan peraturan presiden tentang tunjangan.
Seorang PNS akan mendapat tunjangan mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per bulan.
Apa yang dimaksud dengan tunjangan widyaprada?
PNS yang seperti apa yang mendapatkannya tunjangan widyaprada?
Dalam aturan terbaru, PNS kini dapat tunjangan khusus dari Presiden Jokowi, cek besaran dan rinciannya.
Presiden Jokowi baru saja menetapkan besaran tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil.
• Gaji PNS yang Baru Lulus Seleksi CPNS - Cek Rincian Penghasilan Lengkap Tunjangan CPNS Per Bulan
Besaran tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional PNS Widyaprada.
Perpres Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada ini ditandatangani Jokowi pada 7 Oktober 2021.
Serta diundangkan pada hari yang sama.
Tunjangan itu diberikan untuk meningkatkan mutu hingga produktivitas PNS yang bersangkutan.
"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada."
"Perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan," kata Jokowi dalam Perpres tersebut, dikutip Rabu 27 Oktober 2021.
Siapa saja yang termasuk PNS Widyaprada?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, Pejabat Fungsional Widyaprada adalah PNS dengan kondisi khusus.
Dimana yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan:
- Pemetaan Mutu Pendidikan
- Pendampingan Satuan Pendidikan
- Pembimbingan Satuan Pendidikan
- Supervisi Pendidikan
- dan/atau Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan.
PNS Widyaprada akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya.
Anggarannya akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS Widyaprada di instansi pusat.
Sedangkan PNS Widyaprada yang bertugas di daerah, tunjangannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara nominal tunjangan yang akan diberikan, yaitu:
- Widyaprada Ahli Utama Rp2,02 juta
- Widyaprada Ahli Madya Rp1,38 juta
- Widyaprada Ahli Muda Rp1,1 juta
- Widyaprada Ahli Pertama Rp540.000
Namun, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain.
Atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan Terbaru PNS Kini Boleh Poligami
Aturan baru kini PNS boleh berpoligami dan bercerai asal dapat izin dari atasan.
Selama ini menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang sangat indentik dengan berbagai aturan yang harus ditaati.
Tak melulu soal gaji dan tunjangan besar, menjadi PNS juga harus siap menaati aturan yang ada.
Salah satunya adalah aturan soal rumah tangga yang mengatur ketat soal praktik poligami pada PNS.
Hal tersebut tentu menjadi pembeda jika dibandingkan dengan profesi lain.
Bahkan jika seorang PNS melanggar ada sanksi yang akan melekat pada abdi negara dalam hubungan perkawinannya.
Seperti dilansir dari Kompas.com 23 Oktober 2021 bagi seorang ASN, poligami sejatinya dibolehkan secara aturan.
Namun, jika harus melakukan perkawinan lewat poligami, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang PNS.
Aturan poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.
PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Poligami diatur secara khusus dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Di mana PNS boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait.
"Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat," bunyi pasal tersebut.
Permintaan izin berpoligami itu harus disampaikan secara tertulis dan harus mencantumkan alasan lengkap yang mendasari keinginan untuk berpoligami.
Sementara untuk pejabat yang bisa memberikan izin poligami diatur dalam regulasi lama yakni PP Nomor 10 Tahun 1983.
Di mana pejabat yang dimaksud yakni Menteri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga non departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan gubernur.
Izin tertulis itu harus disampaikan PNS lewat atasan tempatnya bekerja.
"Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang,"
"Wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud," bunyi lanjutan Pasal 4.
PP itu juga mengatur bahwa poligami tak bisa dilakukan dengan sesama PNS.
Dalam arti, jika PNS pria ingin melakukan poligami, maka dilarang baginya untuk menikahi PNS wanita untuk jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Aturan memiliki pasangan lebih dari satu hanya berlaku untuk PNS pria atau poligami.
Ada larangan bagi PNS wanita memiliki pasangan lebih dari satu atau poliandri.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyidang 83 PNS pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin.
Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujar Tjahjo dalam keterangannya.
Adapun pelanggaran yang dilakukan para PNS tersebut, yakni sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari hingga poligami tanpa izin.
Tjahjo berpesan agar Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan.
Yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak, dan putusan pengadilan.
Anggota BAPEK juga harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik.
Selain itu, Tjahjo menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS.
Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kabar Gembira untuk PNS, Jokowi Beri Tunjangan Widyaprada Rp500 Ribu- Rp2 Juta, Ini Ketentuannya