Jadwal Pencairan PKH Tahun Ini dan Tahun Depan 2022, Jumlahnya Sesuai Kategori Penerima

Peserta penerima tahun ini bakal terus menerima di tahun depan 2022 selama masih berstatus keluarga tidak mampu.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
tribunpontianak.co.id / netgoogle
Bansos PKH 2021 pastikan cek jadwal pencairan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Sosial Progra Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos akan terus bergulir.

PKH termasuk program bantuan dari pemerintah yang menyasara masyarakat tidak mampu.

Bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Serta mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.

Peserta penerima PKH merupakan Keluarga Penerima Harapan satu diantara program yang disalurkan Kemensos, seperti BPNT dan PBI-JK untuk layanan kesehatan.

Tahun ini tercatat sudah sudah disalurkan kepada 9,9 juta orang.

Peserta penerima tahun ini bakal terus menerima di tahun depan 2022 selama masih berstatus keluarga tidak mampu.

Kemensos melakukan sinkronisasi penyaluran bantuan harus terdata di DTKS Kemensos.

Untuk mengecek sebagai penerima dana bantuan PKH 2021 dengan cara online melalui link resmi yang disediakan Kemensos yaitu klik link cekbansos.kemensos.go.id.

Tahun 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran bansos PKH sebesar Rp 28.709.816.300.000.

Bantuan PKH dicairkan mulai Januari dan berlangsung sampai Desember 2021.

Cara Cek Bansos PKH Sudah Cair Apa Belum Tahun Ini, Syarat Tetap Terima PKH Agar Berkelanjutan?

Berikut rincian tahapan penyaluran bansos PKH:

Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret

Tahap 2: April, Mei, dan Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, dan September

Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

Cara Cek Penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id

Agar bisa mengecek diri sebagai penerima PKH syaratnya sangat mudah. Cukup menggunakan data di KTP, yaitu NIK KTP.

- Buka situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id 

- Pilih provinsi, kecamatan dan desa tempat tinggal Anda

- Ketik nama penerima sesuai KTP

- Masukkan 2 kata kode captcha. Jika kode captcha tidak jelas, klik icon "refresh"  untuk mendapatkan kode baru.

- Lalu klik tombol cari data

Jika benar data yang dimasukkan sebagai penerima PKH maka akan muncul tampilan nama penerima, umur, jenis bansos, dan status penyaluran bansos.

Dana PKH dapat dicek melalui rekening masing-masing.

Syarat Dapat PKH

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.

Peserta penerima PKH rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan oleh verifikator.

Daftar Besaran Bansos Kemensos

Dana bantuan PKH diberikan selama 1 tahun, dengan skema penyaluran 3 bulan sekali.

Adapun besaran bantuan PKH 2021 diberikan yakni:

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Dana PKH yang diterima oleh masing-masing penerima dana bantuan PKH.

- Ibu Hamil: Rp 3 juta, atau Rp 750 ribu per tiga bulan

- Anak Usia Dini: Rp 3 juta, atau Rp 750 ribu per tiga bulan

- Siswa SD: Rp 900 ribu, atau Rp 225 ribu per tiga bulan

- Siswa SMP: Rp 1,5 juta, atau Rp 375 ribu per tiga bulan

- Siswa SMA: Rp 2 juta, atau Rp 500 ribu per tiga bulan

- Penyandang Disabilitas: Rp 2,4 juta, atau Rp 600 ribu per tiga bulan

- Lansia: Rp 2,4 juta, atau Rp 600 ribu per tiga bulan

- Penerima PKH Berdasarkan Kriteria Golongan

- Berdasarkan kriteria golongan, berikut syarat penerima bantuan PKH:

- Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan

- Anak usia dini: usia 0-6 tahun maksimal dua anak

- Anak sekolah SD-SMA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

- Lansia: di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga

- Penyandang disabilitas: maksimal satu orang dalam satu keluarga

( Update Berita Bansos Lainnya )

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved