Personel Polresta Pontianak Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Pontianak Timur, Ini Orangnya

Personel Sat Res Narkoba Polresta Pontianak kemudian membawa tersangka berikut barang bukti barang yang diduga narkoba jenis sabu seberat 26,83 gram

Editor: Jamadin
Dok. Polresta Pontianak
Tersangka pengedar sabu dan barang bukti diamankan polisi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota mengamankan seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tanjung Raya 1 Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur, Kamis 21 Oktober 2021 sekitar pukul 20.30 Wib.

"Tersangka berinisial T als A, kami amankan sekitar pukul 20.30 Wib, di Jalan Tanjung Raya 1 Pontianak Timur. Baru kami rilis hari ini karena kami harus melakukan pengembangan jaringan", ungkap Kasat Narkoba, Joko Sutriyatno.

Dari tersangka, pihak Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota menyita 1 klip transparan barang yang diduga narkoba jenis sabu seberat 26,83 gram yang disimpan tersangka di dashboard mobil yang dikendarai.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., menjelaskan pengkapan tersangka berawal Anggota Sat Res Narkoba Polresta Pontianak Kota mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki diduga kuat membawa Narkotika menggunakan mobil yang sedang berada di sekitar Jl. Tanjung Raya I Kecamatan Pontianak Timur.

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Jalan Gajah Mada Pontianak Ditangkap Polisi

"Berdasarkan informasi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan dan ketika kendaraan dengan ciri-ciri dimaksud terlihat melintas di Simpang Lampu Merah Jl. Tanjung Raya I Kel. Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur langsung diberhentikan oleh anggota, dengan disaksikan warga yang melintas dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang digunakannya, kami temukan barang bukti satu plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu disimpan didalam dasboard tengah mobil," ungkap Kasat Narkoba Joko Sutriyatno.

Kasat Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., menambahkan saat ditanyakan tentang kepemilikan barang bukti narkotika tersebut tersangka mengakui adalah miliknya dan akan dibawa ke Kota Singkawang untuk dijual kembali, (bahwa tersangka sudah lebih dari satu kali membawa shabu dari Pontianak untuk dijual kembali ke Singkawang).

Personel Sat Res Narkoba Polresta Pontianak kemudian membawa tersangka berikut barang bukti barang yang diduga narkoba jenis sabu seberat 26,83 gram dan barang bukti lainnya dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota guna penyidikan lebih lanjut.

[Update Berita Polda Kalbar]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved