Penanganan Covid
Kartu Vaksin Jadi Syarat Naik Pesawat, Ketahui 3 Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19
Untuk menadapatkan kartu vaksin setelah vaksinasi, kamu bisa menggunakan tiga cara berikut ini............
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu vaksin Covid-19, menjadi satu di antara syarat naik pesawat dalam lanjutakn PPKM periode 19 Oktober-1 November 2021.
Kartu vaksin yang dgunakan minimal dosis pertama.
Aturan baru itu bisa dilihat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam instruksi itu dinyatakan, pada periode PPKM 19 Oktober-1 November 2021, pemerintah mewajibkan penggunaan hasil tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan.
Ketentuan baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.
• Aturan Baru Naik Pesawat Berlaku Selasa 19 Oktober Sampai Senin 1 November 2021
Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Kartu vaksin adalah bukti bahwa kamu pernah divaksin Covid-19.
Untuk menadapatkan kartu vaksin setelah vaksinasi, kamu bisa menggunakan tiga cara berikut ini:
1. Melalui situs PeduliLindungi
- Kunjungi situs PeduliLindungi dengan cara mengeklik tautan berikut ini https://pedulilindungi.id/
- Di halaman utama, pilih opsi "Lihat Tiket & Sertifikat Vaksinasi".
Penanganan Covid
Kartu Vaksin
sertifikat vaksin covid 19 online
vaksin covid-19
Covid-19
PPKM
Syarat Naik Pesawat
Kasus Covid Naik 31 Persen! 5 Provinsi Dalam Catatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 |
![]() |
---|
Aturan Baru untuk Penumpang Pesawat yang Berlaku Mulai Rabu 18 Mei 2022 |
![]() |
---|
Kebijakan Copot Masker Berlaku Hari Ini, Cek Kelompok Masyarakat yang Masih Wajib Pakai Masker |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Update Aturan Naik Pesawat Kini tanpa Antigen atau PCR, Bagaimana Pemakaian Masker? |
![]() |
---|
PPKM di Indonesia Resmi Diperpanjang |
![]() |
---|