Aturan Terbaru Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW di Wilayah PPKM 2021
Aturan Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW sesuai ketentuan pemerintah di wilayah yang menerapkan PPKM.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW sesuai ketentuan pemerintah di wilayah yang menerapkan PPKM.
Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu hari raya umat muslim di Indonesia.
Meskipun di kalender tercetak tanggal merah Hari Maulid Nabi Muhammad SAW adalah tanggal 19 Oktober, tapi pada hari tersebut bukan hari libur.
• Golongan PNS yang Boleh Ambil Cuti dan Libur Kerja saat Maulid Nabi Muhammad SAW
Pemerintah sudah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ke tanggal 20 Oktober 2021.
Perubahan hari libur dan cuti bersama bulan Oktober 2021 ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
Pasalnya, setiap kali ada "hari kejepit" banyak warga Jakarta berbondong-bondong liburan ke luar kota atau pulang kampung.
Di tengah pandemi virus corona yang berlangsung sejak Maret 2020, hal ini turut meningkatkan kasus harian Covid-19.
Nah, perubahan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Alasan pemerintah geser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Amin dikutip dari Kompas.com 9 Agustus 2021.
Aturan Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW
Untuk perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat pedoman.
Mengutip Kompas.com, Kemenag menetapkan pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan (PHBK) di masa pandemi Covid-19, termasuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021.
Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 29 Tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
Berikut pedoman penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari Kemenag:
1. Wilayah PPKM level 2 dan 1
PHKB seperti Maulid Nabi di wilayah PPKM level 2 dan level 1, bisa dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
2. Wilayah PPKM level 4 dan 3
PHKB seperti Maulid Nabi di wilayah PPKM level 2 dan level 1, dianjurkan untuk dilaksanakan secara virtual atau daring.
3. Pelaksanaan PHKB di ruang terbuka
Bagi wilayah dengan kriteria PPKM level 4 dan level 3 yang ingin melaksanakan peringatan secara tatap muka di ruang terbuka, maka harus memenuhi protokol berikut:
- Dilaksanakan di ruang terbuka
- Apabila dilaksanakan di tempat ibadat (masjid/mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng/litang, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang
- Peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.
4. Kewajiban penyelenggara
Penyelenggara peringatan Maulid Nabi dan PHBK lainnya, memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
- Menyediakan cadangan masker medis
- Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan
- Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi Kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan
- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah
- Melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan
- Memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala
- Memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan
- Khatib, penceramah, pendeta, pastor, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar, serta mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
5. Kewajiban jemaah atau peserta PHBK
Bagi mereka yang menghadiri peringatan Maulid Nabi atau PHBK lainnya, maka memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Menggunakan masker dengan baik dan benar
- Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
- Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter
- Dalam kondisi sehat dengan suhu badan di bawah 37 derajat celsius
- Tidak sedang menjalani isolasi mandiri
- Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)
- Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki
- Menghindari kontak fisik atau bersalaman
- Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah
- Bagi yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
6. QR Code PeduliLindungi
Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi di tempat ibadah atau lokasi pelaksanaan peringatan Maulid Nabi dan PHBK lainnya.
Adapun bagi peserta, dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti PHBK.
7. Larangan
Baik penyelenggara maupun peserta, dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan saat memperingati hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
Demikianlah info mengenai pergeseran hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada bulan Oktober 2021 dan pedoman pelaksanaan perayaan Maulid Nabi agar aman dari Covid-19.
Puasa di Bulan Maulid Nabi
Ada tiga jenis puasa yang bisa diamalkan di bulan maulid Nabi Muhamad tahun ini. Puasa-puasa ini merupakan puasa sunnah.
Artinya, dikerjakan akan mendapatkan pahala, tapi jika tidak dilakukan pun tidak akan berdosa.
Puasa di bulan maulid ini selain sebagai upaya untuk meningkatkan ibadah, juga sebagai rasa syukur terhadap kelahiran Nabi Muhammad SAW di bulan Rabiul Awal.
Kelahiran Nabi sendiri tanggal 12 Rabiul Awal dan tahun ini bertepatan pada 19 Oktober 2021.
Meskipun begitu, pada dasarnya tidak ada anjuran spesifik terkait puasa Maulid Nabi.
Ustaz Hengky Ferdiansyah Lc, MA mengakui tentang ketiadaan istilah puasa maulid. Nanun hal itu juga tidak lantas diharamkan.
Untuk keterangan lebih detil dan lengkap terkait puasa Maulid Nabi, silakan baca tautan di bawah ini tentang puasa maulid Nabi:
Adapun tiga puasa di Bulan Maulid adalah:
Pertama, Puasa Daud
Ini merupakan salah satu puasa yang bisa dilakukan di bulan Maulid Nabi. Hal ini berdasarkan Sabda Nabi Muhammad tentang puasa Daud yang ternyata puasa yang digemari oleh Allah.
“Puasa yang paling disukai oleh Allah adalah puasa Nabi Daud. Berpuasa satu hari lalu berbuka satu hari. Dan sholat yang paling disukai oleh Allah adalah sholat Nabi Daud. Ia tidur di seperdua malam, bangun pada sepertiganya, lalu tidur seperenamnya.” (HR. Bukhari)
Niat puasa Daud: Nawaitu Shouma Daawuda Sunnatan Lillahi Ta’aala
Artinya: Aku niat puasa Daud, Sunnah karena Allah Ta’ala.
Kedua, Puasa Sunnah Mutlak
Puasa mutlak adalah puasa yang tidak terikat waktu. Puasa ini bisa dilakukan kapan saja asal tidak di waktu dilarang berpuasa seperti di hari Idul Fitri dan Adha maupun di Hari Tasyriq (tiga hari usai Idhul Adha).
Niat puasa mutlak: Nawaitu Shoma Ghodin Lillahi Ta’ala. ”Aku Berniat Puasa Esok hari karena Allah Ta’ala’.
Ketiga, Puasa Senin-Kamis
Ini merupakan salah satu puasa sunnah yang paling populer di masyarakat kita. Pada bulan Maulid Nabi, anda bisa memperbanyak untuk melakukan amalan ini karena Rasul pun menyukai
Berbagai amalan dihadapkan (kepada Allah) pada Senin dan Kamis, maka aku (Resulullah) suka jika amalanku dihadapkan sementara aku sedang berpuasa." (HR. Tirmidzi).
Untuk niat dan tata cara Puasa Senin-Kamis, anda bisa membacanya di tautan di bawah ini:
Itulah tiga puasa sunnah di bulan maulid Nabi yang bisa diamalkan.
Semoga kita semua mendapatkan keberkahan di bulan Nabi ini ya. Amin. Wallahu a’lam.