Iptu Hariyanto Imbau Masyarakat Waspada Tawaran Palsu Pinjol Ilegal

AKBP Ventie Bernard Musak melalui Kasubag Humas Iptu Hariyanto mengungkapkan untuk Kantor operasional Pinjol di Kabupaten Sintang saat ini belum ada.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
Dok. Humas Polres Sintang
Kasubag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Aktivitas pinjaman online (Pinjol) ilegal kian meresahkan. Baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggrebek kantor Pinjaman Online (Pinjol) diduga ilegal di Kota Pontianak.

Total ada 14 pegawai PT Sumber Rejeki Digital yang beroperasi di Gang Sukur 1, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan diamankan. Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection (Descoll).

Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman online PT SRD itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di OJK. Perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal tersebut sebanyak Rp 3,25 Miliar.

Bagi masyarakat yang 'Butuh Uang (BU)' diimbau tidak sembarangan memilih penyedia pinjol.

Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak melalui Kasubag Humas Iptu Hariyanto mengungkapkan untuk Kantor operasional Pinjol di Kabupaten Sintang saat ini belum ada.

Cerita Pengguna Pinjaman Online di Pontianak Hingga Terjebak di Belasan Aplikasi

Namun ada beberapa warga masyarakat yang menjadi korban pinjol.

"Kantor operasional Pinjol belum ada, namun ada beberapa masyarakat mendapatkan SMS terkait pinjaman dana secara online," katanya kepada Tribun Pontianak, Minggu 17 Oktober 2021.

Menurut Hariyanto, ada masyarakat yang tergiur dengan SMS berisi pinjaman online tersebut dan akhirnya mendapatkan pesan untuk membayar Pinjol tersebut. Meski demikiann, korban lebih banyak tidak melaporkan ke Polres Sintang.

"Korban lebih banyak tidak melaporkan. Untuk yang melaporkan baru 1 orang pada 2 Agustus 2021, selain itu belum ada yang melaporkan. Warga yg melaporkan tersebut karena merasa terganggu dengan ada SMS yang dikirimkan oleh pihak Pinjol. Kepada warga masyarakat yang merasa menjadi korban silakan untuk melaporkan ke kepolisian terdekat," imbau Hariyanto.

Pihak kepolisian juga terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat muntuk mengantisipasi agar tidak menjadi korban pinjaman online ilegal yang tengah marak dan meresahkan masyarakat.

"Antisipasi dan langkah yang dilakukan dengan cara memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan pinjaman online Apalagi dengan memberikan data-data pribadi kita. Jika ada mendapatkan SMS terkait tawaran pinjaman dana maka jangan dilakukan karena secara nyata kita tidak tau siapa yang mengurus dan kantornya di mana. Ada baiknya jika mau melakukan pinjaman melalui tempat dan pengurus yang jelas seperti Bank atau Koperasi yang sesuai dengan aturan Pemerintah ( Terdaftar pada OJK )," imbau Hariyanto. (*)

(Simak berita terbaru dari Sintang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved