Khazanah Islam
Bolehkah Puasa Qadha Digabung dengan Puasa Senin Kamis?
Hukum melaksanakan Puasa Qadha adalah fardhu ain atau wajib bagi yang tinggal puasanya.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Puasa Qadha adalah melaksanakan puasa untuk menganti puasa wajib di bulan Ramadhan yang tertinggal.
Hukum melaksanakan Puasa Qadha adalah fardhu ain atau wajib bagi yang tinggal puasanya.
Melaksanakan Puasa Qadha harus selesai dilaksanakan sebelum Ramadhan yang akan datang.
Oleh karena itu, manfaatkan setiap kesempatan yang ada termasuk di hari Senin dan Kamis.
• Bacaan Sholawat Nabi Muhammad SAW dan Artinya, Apakah Shalawat Bisa Mengabulkan Keinginan?
Namun pertanyaannya, bolehkah Puasa Qadha digabung dengan puasa Senin Kamis?
Menjawab hal itu, Ustadz Abdul Somad sudah pernah menyampaikannya dalam ceramah.
Menurut UAS, jika puasa Qadha dilaksanakan pada hari Senin ataupun Kamis, maka otomatis mendapat pahala puasa Senin Kamis dan Qadha.
Sementara niat puasa adalah melaksanakan Puasa Qadha atau membayar utang puasa terlebih dahulu.
Lalu bagaimana lafadz atau bacaan niat puasa Senin Kamis sekaligus puasa Qadha?
Menurut UAS, cukup berniat untuk puasa Qadha saja.
Jika puasa Qadha dilaksanakan di hari Senin ataupun Kamis, maka otomatis mendapat puasa Senin Kamis dan Qadha.
"Cukup satu niat saja, niat puasa Qadha," kata UAS.
• Aturan Penggunaan Pengeras Suara untuk Sholat 5 Waktu dan Upacara Hari Besar Islam serta Pengajian
Berikut ini adalah bacaan niat puasa Qadha atau bayar utang puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.
Berikut ini adalah bacaan niat puasa Senin Kamis:
Bacaan Niat Puasa Senin
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ سُنَّةً للهِ تَعَالَى
Nawaitu Shouma Yaumal Istnaini Sunnatal Lillahi Ta'ala.
Artinya : Saya niat puasa hari Senin, sunnah karena Allah ta’ala.
Bacaan Niat Puasa Kamis
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً للهِ تَعَالَى
Nawaitu Shouma Yaumal Khomiisi Sunnatal Lillahi Ta'ala
Terjemahannya: Saya niat puasa hari Kamis, sunnah karena Allah ta’ala.
Doa Buka Puasa
Bacaan doa buka puasa, ada dua yang tertera dalam Hadits.
Doa buka puasa ini bisa dibaca saat berbuka puasa, tak hanya puasa Senin Kamis dan puasa Qadha
Berikut ini adalah bacaan doa buka puasa:
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
"Allaahummalakasumtu wabika amantu wa'aa rizkika aftortu birohmatika yaa arhamarra himiin"
Terjemahannya: "Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa) dengan rahmat-Mu Ya Allah Tuhan Maha Pengasih"
Bisa juga membaca doa berikut ini:
ذَهَبَ الظَّمَـأُ، وابْــتَلَّتِ العُرُوقُ، وثَــبَتَ الأَجْرُ إِن شَاءَ اللهُ
Dzahabaz zhama'u wabtallatil 'uruqu wa tsabatal ajru, insyaallah.
Terjemahannya: "Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala telah tetap, insya Allah."
Dalam Islam melaksanakan puasa Ayyamul Bidh memiliki keutamaan luar biasa.
Sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
“Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178).
Selain itu hadist riwayat dari Bukhari menerangkan hal serupa.
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
“Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari no. 1979).
Lebih jelasnya pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh disampaikan Abu Dzar.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda padanya,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).