Kondisi Terkini Mahasiswa yang Dibanting Oknum Polisi di Tangerang
"Sudah dijelaskan oleh dokter prihal kondisi terakhir, hari ini dinyatakan pulang dalam keadaan sehat," kata Zaki di RS Ciputra, Sabtu.
Para mahasiswa menuntut tiga hal kepada Bupati Tangerang Zaki Iskandar, yaitu soal limbah perusahaan yang belum juga teratasi di Kabupaten Tangerang, melencengnya tugas pokok dan fungsi dari relawan Covid-19, serta persoalan infrastruktur di wilayah itu.
Namun disayangkan, dalam aksi demo tersebut seorang anggota polisi melakukan tindakan represif, mulai dari memiting leher seorang peserta aksi, menendang, dan membanting tubuhnya ke trotoar hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.
Setelah video tentang mahasiswa dibanting viral dan mendapat sorotan publik, polisi kemudian meminta maaf atas kejadian itu.
"Polda Banten meminta maaf. Saya sebagai Kapolresta Tangerang juga meminta maaf kepada Saudara FA, usia 21 tahun, yang mengalami tindakan kekerasan," kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.
Brigadir NP juga meminta maaf atas perlakuannya terhadap FA.
"Saya meminta maaf kepada Mas FA atas perbuatan saya," ujar NP. NP juga mengatakan, dia siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Brigadir NP sudah ditahan di ruang Bid Propam Polda Banten.
Hal itu dilakukan untuk kepetingan pemeriksaan dan pemberkasan.
"Guna kepentingan pemberkasan dan pemeriksaan, saat ini Brigadir NP ditempatkan di ruang tahanan khusus Bid Propam polda Banten," kata Shinto kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat kemarin.
Meski sudah ditahan, status Brigadir NP masih sebagai terduga pelanggar kode etik.
Menurut Shinto, Brigadir NP terancam dikenakan pasal berlapis.
Pasal berlapis yang dikenakan terhadap Brigadir NP berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri bersama Propam Polda Banten.
Pasal berlapis itu dikenakan setelah ditemukannya fakta-fakta oleh penyidik Bid Propam Polda Banten.
"Dari hasil pemeriksaan Brigadir NP, maka Bid Propam Polda Banten menggunakan persangkaan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian," ujarnya.
Buntut kejadian itu, mahasiswa juga menggelar aksi demo di Mapolres Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Jumat sore.