Tiga Terdakwa Penyelundupan Narkoba Divonis Pidana Mati Oleh Pengadilan Negeri Singkawang
Meski divonis hukuman mati, dalam persidagangan yang digelar melalui zoom meeting tersebut, hakim Pengadilan Negeri Singkawang masih memberikan waktu
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan putusan pidana mati kepada tiga terdakwa pelaku penyelundupan Sabu seberat 14,6 kg dan 9.600 ekstasi yang sempat digagalkan oleh petugas gabungan Bea Cukai dan BNN Provinsi Kalbar di Kelurahan Sungai Garam Hilir berberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Majelis Hakim Ketua, Roby Hermawan Citra usai persidangan ketiga terdakwa tersebut belum lama ini.
"Dalam putusan kita menjatuhkan putusan pidana kepada tiga terdakwa itu dengan pidana mati," ungkap Roby, Jumat 15 Oktober 2021.
• Tingkat Kebocoran Pipa Perumda AMGP Singkawang Meningkat, Sutedi Berikan Penjelasan
Meski divonis hukuman mati, dalam persidagangan yang digelar melalui zoom meeting tersebut, hakim Pengadilan Negeri Singkawang masih memberikan waktu selama 7 hari kepada tiga terdakwa untuk berpikir kembali, untuk menerima atau menolak putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan ketiga terdakwa tersebut berawal dari tertangkapnya pelaku berinisial R dan ED.
Dari pengembangan kedua pelaku ini, mengarahkan petugas kepada B yang merupakan pemberi perintah kepada R dan ED.
Ketiganya kemudian diamankan oleh petugas, sementara barang bukti berupa 14,6 kg Sabu dan 9.600 pil ekstasi langsung diamankan petugas. (*)
(Simak berita terbaru dari Singkawang)