Info Stimulus
sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Login Cek Nama Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5
Bantuan yang telah ditransfer pada nomor rekening bisa diambil melalui mesin ATM terdekat. Cara lainnya dengan menarik tunai di bank atau menggunakan.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerima dana BSU BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa melakukan pencairan bantuan.
Saat ini penyaluran bantuan subsidi gaji telah memasuki tahap 5.
Bantuan gaji diberikan sebesar Rp 500 ribu untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus Rp 1 juta.
Penerima yang memiliki rekening bank Himbara langsung menerima bantuan yang ditransfer ke rekening.
Sementara bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank himbara, pemerintah membuatkan rekening bank himbara secara kolektif.
Bantuan yang telah ditransfer pada nomor rekening bisa diambil melalui mesin ATM terdekat.
Cara lainnya dengan menarik tunai di bank atau menggunakan aplikasi mobile banking.
Namun bantuan bisa diterima jika sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Persyaratan tersebut sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021 di antaranya:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021)
f. Sektor Usaha
g. Bukan penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan produktif usaha mikro (UMKM);
h. Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.
Lakukan pengecekkan pencairan bantuan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi.
1. Via BSU
Langkah pertama dengan mengakses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kemudian masukkan NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir.
Pastikan data yang diisi sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK. Klik im not a robot lalu lanjutkan.
Status akan tampil dilayar saat melakukan pengecekkan.
“Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Notifikasi status tidak sebagai penerima juga akan diketahui.
“Mohon maaf, data tidak ditemukan. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Agen 175 / BPJSTKU".
2. Via Kemnaker
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
- Masuk
Login ke dalam akun Anda.
- Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi terdaftar sebagai calon penerima BSU maupun tidak terdaftar.
3. Via SSO
Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Buat akun bila belum memiliki akun.
Masukkan email dan password. Klik saya bukan robot, lalu login.
Setelah melakukan login pilih menu bantuan subsidi upah.
Informasi calon penerima BSU 2021 segera diketahui.
4. Via WA
Pertama simpan nomor WA BPJS Ketenagakerjaan 081380070175 di ponsel.
Kemudian lakukan chat WA pada nomor tersebut.
Lalu pilih topik Informasi Calon Penerima BSU 2021.
Akan muncul pertanyaan apakah sahabat termasuk calon penerima dalam persyaratan regulasi tersebut dan akan melakukan pengecekan?
Segera saja ketik Ya lalu kirim.
BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim balasan pesan dengan seperti berikut ini:
Pengecekan Data Calon Penerima BSU 2021
Untuk Pengecekan Data Calon Penerima BSU 2021, mohon mengisi data profil Anda
terlebih dahulu dengan format sebagai berikut :
Contoh pengisian data :
Nomor Peserta (KPJ) : 18xxxxxx66
(Salin, Isi dan Kirim)
NO.PESERTA (KPJ) :
Ikuti petunjuk dengan menyalin dan mengisi data. Setelah itu kirim.
Informasi calon penerima BSU 2021 segera diketahui.
[Update informasi bantuan subsidi upah klik di sini]
(*)